LANGKAT (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2023 dan tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat.
Hal itu dikemukakannya, ketika diminta komentar mengenai adanya permasalahan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada penggunaan dana hibah pemilu tahun 2023 sebesar Rp28.084.251.525 dan tahun 2024 sebesar Rp37.255.779.109, Senin (06/10/2025).
Kata Norman, temuan BPK bisa dijadikan pintu masuk bagi pihak Kejati Sumut untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
“Temuan BPK sebesar Rp56.334.200 dan sebesar Rp36.011.866.22, itu baru pemeriksaan secara uji petik atas penggunaan dana hibah sebesar Rp28.084.251.525 dan sebesar Rp37.255.779.109. Artinya, masih ada penggunaan dana lain yang diduga belum diperiksa oleh BPK,” katanya.
Menurutnya, jika dalam waktu 60 hari temuan itu tidak juga dikembalikan, maka langkah hukum bisa saja dilakukan.
“Jika kerugian tersebut tidak dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan, maka dapat ditindaklanjuti dengan langkah hukum lebih lanjut. Pengembalian harus disetorkan ke kas negara atau kas daerah. Oleh sebab itu, DPN LPK meminta dengan tegas agar pihak Kejati Sumut segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat Husni, masih menutup mulutnya rapat-rapat soal pengembalian temuan BPK RI.
Aksi tutup mulut ini dilakukan Husni, ketika ditanya media ini lewat pesan WhatsApp, Sabtu (04/10/2025), tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
atas kelebihan pembayaran belanja
honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dan honorarium tim
pelaksana kegiatan/kelompok kerja sebesar KPU Kabupaten Langkat sebesar Rp56.334.200, pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2023 dan tahun 2024.
Bukan hanya kali saja aksi tutup mulut yang dilakukan Husni, tetapi, Husni juga menutup mulutnya rapat-rapat ketika ditanya tentang temuan BPK mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pengadaan formulir plano sebesar Rp36.011.866.22.
Sekadar latar, pada tahun 2023 dan tahun 2024, diketahui bahwa dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat sebesar Rp28.084.251.525 dan Rp37.255.779.109.
Dana tersebut digunakan untuk Pemilhan Umum (Pemilu) tahun 2023 dan tahun 2024.
Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya permasalahan, diantaranya.
1. PPK Satker KPU Tidak Menyusun HPS Untuk Pengadaan Formulir Plano
Pengadaan formulir plano merupakan wewenang KPU Provinsi. Penyedia
pada paket pekerjaan ini adalah PT TMG.
Formulir plano yang telah selesai
diproduksi, didistribusikan ke masing-masing KPU kabupaten/kota.
Kemudian, masing-masing KPU kabupaten/kota melakukan pemeriksaan
untuk memastikan bahwa formulir plano yang diterima telah sesuai kualitas
dan kuantitasnya.
Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam berita acara (BA) hasil sortir yang ditandatangani komisioner KPU kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil sortir yang dilakukan KPU kabupaten/kota diketahui
terdapat kekurangan kuantitas dan kualitas formulir plano pada KPU
kabupaten/kota Langkat.
Atas kekurangan kuantitas tersebut, penyedia tetap dibayarkan 100 persen. PPK satker KPU kabupaten/kota telah mengajukan permintaan kekurangan kepada penyedia melalui aplikasi Sistem Informasi Logistik (SILOG).
Namun atas pengajuan permintaan kekurangan tersebut tidak dipenuhi oleh PT TMG.
Atas kondisi tersebut, PPK satker KPU kabupaten/kota Langkat bersepakat untuk melakukan pengadaan ulang formulir berbentuk plano dengan metode penunjukan langsung.
Namun terdapat nilai
pengadaannya di atas Rp10.000.000 yang wajib membuat HPS, dengan
rincian sebagai berikut.
Satker KPU Langkat
Nilai Pengadaan : Rp45.100.000
Penyedia : CV Sem
Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pengadaan diketahui PPK satker
KPU kabupaten/kota tersebut tidak menyusun HPS untuk menetapkan harga
wajar atas penawaran pengadaan formulir plano.
Berdasarkan keterangan
yang diberikan oleh PPK satker KPU kabupaten/kota Langkat diketahui bahwa PPK satker KPU tidak menyusun HPS karena waktu pelaksanaan yang
pendek dan kegiatan Pemilu akan segera dimulai.
PPK satker KPU
kabupaten/kota menghubungi penyedia yang dapat mengadakan formulir
plano dalam waktu singkat.
Harga ditentukan oleh penyedia, PPK satker KPU melakukan negosiasi harga untuk mendapatkan harga terendah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat perbedaan harga yang
signifikan atas pengadaan formulir berbentuk plano yang ditawarkan PT
TMG dengan penyedia yang ditunjuk langsung oleh masing-masing PPK
satker KPU kabupaten/kota.
Harga per lembar PT TMG sebesar Rp1.288,00, sedangkan penyedia masing-masing KPU kabupaten/kota menawarkan harga mulai dari sebesar Rp20.000 sampai dengan sebesar Rp45.100.
2. Pengadaan Formulir Plano Tidak Menggunakan Harga Wajar
KPU kabupaten/kota Langkat melakukan pengadaan kekurangan formulir plano
pada penyedia jasa di Kota Medan dengan rentang harga dari Rp20.000 sampai dengan Rp45.100 per lembar, dengan rincian sebagai berikut.
Penyedia : CV Sem
Satker KPU : Langkat
Harga Per Lembar : Rp45.100
Harga formulir plano yang ditawarkan PT TMG pada kontrak pengadaan
sebesar Rp1.288,00 per lembar.
Berdasarkan tabel di atas, terdapat
perbedaan harga signifikan antara harga yang ditawarkan PT TMG dengan
penyedia yang ditunjuk langsung oleh masing-masing KPU kabupaten/kota.
Atas perbedaan harga tersebut, tim pemeriksa melakukan survei harga pasar
pada tiga usaha percetakan di kota Medan yang memiliki mesin cetak kertas
ukuran plano (A1).
Berdasarkan hasil survei, diketahui satu lembar cetak kertas plano tersebut seharga Rp12.000 sampai dengan Rp18.000 per lembar.
Hasil konfirmasi kepada penyedia diketahui bahwa penyedia tidak
memproduksi sendiri formulir plano tersebut, melainkan dengan memesan
kepada usaha percetakan yang mampu mencetak kertas ukuran plano.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa berdasarkan bukti pemesanan dari
penyedia jasa, pelaksanaan pengadaan hanya dilakukan pada dua usaha
percetakan.
Selanjutnya, diketahui bahwa harga formulir plano termasuk biaya pengemasan dan pengiriman adalah sebesar Rp18.000 dan
Rp25.000 per lembar, tergantung usaha percetakan tempat penyedia memesan.
Dengan demikian, pada KPU kabupaten/kota Langkat terdapat
perbedaan harga formulir plano antara surat perjanjian dengan harga riil dari
usaha percetakan, dengan perincian sebagai berikut.
Satker KPU : Langkat
Nilai pengadaan : Rp45.100.000
Nilai riil : Rp25.000.000
Selisih : Rp20.100.000
Pajak : Rp2.263.513.51
Kelebihan Pembayaran : Rp17.836.486.49
Penyedia : CV Sem
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran pengadaan
formulir plano pada KPU kabupaten/kota Langkat sebesar Rp36.011.866.22.
Hal tersebut disebabkan oleh PPK satker KPU kabupaten/kota :
a. Tidak mencari referensi harga paling menguntungkan untuk pengadaan
formulir plano.
b. Tidak menunjuk langsung pengadaan formulir plano kepada penyedia jasa
yang memiliki kemampuan percetakan ukuran plano.
Sehubungan dengan permasalahan di atas :
a. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara menyatakan mengakui adanya
kekurangan Plano yang diadakan oleh PT TMG, tidak dilakukan pengiriman
ke KPU Kabupaten/Kota.
Untuk itu, di masa mendatang akan lebih cermat dalam mengendalikan kontrak pengadaaan agar tidak terjadi kejadian yang sama.
b. Sekretaris KPU kabupaten/kota menyatakan sependapat dengan dengan
temuan BPK dan akan melakukan perbaikan yaitu sebelum melakukan
pengadaan PPK akan lebih teliti dan menyusun HPS dengan data dan
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
BPK merekomendasikan kepada Ketua KPU pada satker KPU
kabupaten/kota Langkat memerintahkan masing-masing Sekretaris KPU kabupaten/kota selaku KPA :
a. Melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Menginstruksikan PPK satker KPU menarik kelebihan pembayaran
pengadaan formulir plano sebesar Rp36.011.866.22 dan menyetorkan ke
kas negara.
Ketua KPU pada satker KPU kabupaten/kota Langkat sependapat dengan
rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan masing-masing Sekretaris KPU selaku KPA untuk melakukan pengendalian dan
pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan dan menginstruksikan masing-masing
PPK satker untuk menarik kelebihan pembayaran pengadaan formulir plano
dari penyedia kemudian menyetorkan ke kas negara.
Terkait permasalahan di atas, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada mantan Ketua KPU Langkat Dian Taufik Ramadhan, via pesan WhatsApp, Kamis (02/10/2025).
Sayangnya, Dia enggan menjelaskan, apakah temuan itu sudah dikembalikan ke kas negara.
“Konfirmasi ke Ketua KPU Langkat aja (Husni, red) bang atau ke Sekretaris. Saya bukan Ketua KPU Langkat lagi,” katanya singkat lewat pesan WhatsApp.
Mendapat saran seperti itu, media online ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua KPU Langkat Husni, via pesan WhatsApp.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat belum juga ada keterangan resmi, apakah temuan tersebut sudah dikembalikan atau tidak.(Red/Tim)
















