Kejati Sumut Diminta Panggil dan Periksa Kadis PUTR Karo

 

MEDAN (Portibi DNP) : Koordinator Umum Focus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahteraan (FGD PEKAN) Andika Perdana, meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Karo Edward Pontianus Sinulingga ST.

Permintaan ini dikemukakan Andika kepada media, ketika diminta komentar mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pekerjaan Pembangunan Pasar Kawasan Penggembalaan Umum Mbal-Mbal

Nodi, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, dilaksanakan oleh PT AWM sesuai Kontrak Nomor : 732/BGBK-PUTR/2024 tanggal 12 Juli 2024 sebesar Rp3.382.013.601(termasuk PPN 11 persen).

Kata Andika, secara umum, pembayaran lunas sebelum pekerjaan di instansi selesai tidak diperbolehkan, kecuali ada klausul khusus dalam kontrak seperti pembayaran uang muka di awal yang kemudian diperhitungkan dengan pembayaran akhir, atau terdapat addendum khusus yang mengatur kondisi tersebut dan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.

Menurut Andika, umumnya, pembayaran dilakukan berdasarkan progres atau hasil pekerjaan yang sudah diselesaikan.

“Pembayaran lunas baru dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen dan semua syarat dalam kontrak terpenuhi. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai ada atau tidaknya indikasi dugaan korupsi dalam hal ini,” katanya.

Mengapa pembayaran lunas sebelum selesai tidak diperbolehkan?.

Kata Andika, pembayaran lunas sebelum pekerjaan selesai dapat berisiko merugikan instansi karena pekerjaan mungkin tidak selesai sesuai dengan spesifikasi atau bahkan tidak diselesaikan sama sekali.

“Pembayaran umumnya dilakukan sesuai dengan kemajuan fisik pekerjaan yang tertuang dalam kontrak. Pembayaran lunas hanya dapat dilakukan setelah ada penyerahan hasil pekerjaan yang 100 persen selesai dan telah diperiksa,” ungkapnya.

Andika menjelaskan, untuk proyek konstruksi, sering ada retensi (penahanan sebagian pembayaran) yang baru akan dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan memenuhi persyaratan.

Bagaimana jika pekerjaan belum selesai sampai akhir tahun anggaran?.

Dalam beberapa kasus, sisa pekerjaan yang belum selesai dapat diberikan kesempatan untuk dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, namun harus ada penelitian dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

“Penyedia jasa harus menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan dan kesediaan dikenakan denda keterlambatan jika terjadi,” ujarnya.

Sekadar latar, entah apa dasar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Karo membayar lunas pekerjaan pembangunan Pasar Kawasan Penggembalaan Umum Mbal-Mbal Nodi, Kecamatan Lau Baleng.

Padahal, pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan. Akibatnya, pekerjaan pun menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Berikut penjelasan BPK, yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo, Nomor : 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.

Pekerjaan Pembangunan Pasar Kawasan Penggembalaan Umum Mbal-Mbal

Nodi, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, dilaksanakan oleh PT AWM sesuai Kontrak Nomor : 732/BGBK-PUTR/2024 tanggal 12 Juli 2024 sebesar Rp3.382.013.601(termasuk PPN 11 persen).

Pekerjaan sudah dibayarkan lunas sebesar Rp3.382.013.601.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, mulai tanggal 12 Juli uli sampai dengan 8 Desember 2024.

Pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 1585/BGBK-PUTR/2024 pada tanggal 27 Desember 2024 atau selama 19 hari dengan bagian pekerjaan yang belum terselesaikan sebesar Rp.1.447.367.623,00 (sebelum PPN 11 persen).

Nilai perhitungan denda keterlambatan sesuai dengan kontrak adalah 1/1000 dari

bagian kontrak yang belum diselesaikan sebesar Rp27.499,984,84

(19/1000xRp1.447.367.623,00).

Berdasarkan penjelasan dari PPK paket

pekerjaan tersebut telah dikenakan denda dan telah disetorkan ke RKUD Kab.

Karo sebesar Rp7.502.587,00 pada tanggal 23 Desember 2024, tetapi nilai

pengenaan denda tersebut dihitung berdasarkan sisa kontrak yang belum

diselesaikan. Sehingga terdapat kekurangan pengenaan denda keterlambatan yang belum disetorkan sebesar Rp19.997.397,84 (Rp27.499,984,84-Rp7.502.587,00).

Berdasarkan hal di atas, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Karo Edward Pontianus Sinulingga ST, via pesan WhatsApp, Minggu (28/09/2025).

Ada pun pertanyaan yang diajukan kepadanya, diantaranya, mengenai apa dasar pembayaran diberikan secara lunas, sementara pekerjaan belum selesai dikerjakan.

Dan, kedua, apakah denda keterlambatan pekerjaan sudah disetorkan ke kas daerah. Sayangnya, hingga berita ini dibuat belum juga ada jawaban.Padahal, pesan sudah berceklist dua.(Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar