MEDAN (Portibi DNP) : Desakan demi desakan agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera melakukan penyelidikan atas realisasi belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 1 Tiganderket, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), terus berdatangan.
Kali ini, datang dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE.
Menurut Norman, penyelidikan sangat perlu dilakukan karena adanya temuan BPK Perwakilan Sumut.
“Secara uji petik, BPK menemukan adanya indikasi atau dugaan penyalahgunaan pada realisasi dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Tiganderket. Dengan adanya temuan ini, bisa menjadi “pintu masuk” bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas realisasi belanja BOSP di SMA Negeri 1 Tiganderket,” katanya kepada wartawan, Rabu (01/10/2025).
Ia berharap, dengan adanya penyelidikan nanti, APH jangan hanya berfokus kepada pengembaliannya saja.
“Tetapi, efek jera juga harus diberikan bagi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, berupa hukuman kurungan badan,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, pada tahun 2024, SMA Negeri 1 Tiganderket, Kabupaten Karo, diketahui mendapat total realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp897.820.000, dengan uraian sebagai berikut.
Saldo Awal :
Rp10.500.000
Penerimaan 1 Tahun :
Rp887.320.000
Total Penerimaan :
Rp897.820.000
Belanja Operasi :
Rp474.245.976
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp61.273.200
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp362.268.100
Belanja Modal :
Rp423.541.300
Total Belanja :
Rp897.787.276
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp32.724
Keterangan :
0
Berdasarkan total realisasi dana BOSP tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) lalu melakukan pemeriksaan secara uji petik.
Hasilnya, BPK menemukan adanya permasalahan pada realisasi belanja dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Tiganderket.
Dimana, BPK menemukan adanya kekurangan volume atas belanja pengadaan barang sebesar Rp1.176.000.
Temuan itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Atas temuan tersebut, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Tiganderket Imlek Sebayang, via pesan WhatsApp, Minggu (28/09/2025).
Namun, hingga berita ini dimuat, Kepala SMA Negeri 1 Tiganderket belum memberi jawaban, apakah temuan tersebut sudah dikembalikan atau belum.(Red/Tim)
















