MEDAN (Portibi DNP) : GIN, Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Karo diduga masih mendapat gaji dan tunjangan sebesar Rp100.287.000.
Padahal, GIN sudah berhenti sejak tahun 2022 lalu. Akibatnya, gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada GIN menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo, Nomor : 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, diketahui sebagai berikut.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap daftar rekapitulasi absensi pegawai dan realisasi pembayaran gaji dan tunjangan ASN diketahui terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN yang telah mengajukan berhenti atas permintaan sendiri sejak bulan September Tahun 2022, atas nama Sdri GIN.
Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen realisasi dan permintaan keterangan bendahara Dinas Pendidikan diketahui bahwa ASN tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri sejak September 2022 ke BKPSDM akan tetapi surat pemberhentian sebagai PNS dan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) belum diterbitkan.
Atasan langsung yang bersangkutan juga tidak melaporkan kembali mengenai ketidakhadiran ASN tersebut, sehingga berdasarkan data pada Simgaji Taspen, ASN tersebut masih tercatat sebagai pegawai aktif dan masih dibayarkan gaji dan tunjangannya sampai bulan Mei tahun 2025.
Pemeriksaan atas dokumen gaji diketahui bahwa gaji ASN tersebut mulai bulan November 2022 sampai Februari 2024 (16 bulan) sebesar Rp3.132.000,00/bulan, dan mengalami kenaikan mulai bulan Maret 2024 sampai Mei 2025 (15 bulan) sebesar Rp213.000, menjadi sebesar Rp3.345.000/bulan.
Sehingga terjadi kelebihan pembayaran pembayaran gaji sebesar Rp100.287.000,00 (16 x Rp3.132.000) + (15 x Rp3.345.000).
Atas temuan tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Karo Anderiasta Tarigan, via pesan WhatsApp, Senin (29/09/2025).
Kata Anderiasta, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. “kelebihan gaji sudah dikembalikan semua pak, langsung ditransfer guru kita tersebut ke kas daerah bang,” katanya singkat, via pesan WhatsApp, sembari memberi emoji telapak tangan.
Mendapati jawaban seperti itu, media ini lalu kembali memberi pertanyaan kepadanya, tentang bukti pengembalian yang telah dilakukan.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, Anderiasta belum juga memberikan bukti bahwa benar pembayaran tersebut telah dikembalikan seluruhnya.(Red/Tim)

























