Dinilai Jadi Beban APBD, Muslim Harahap Minta Pemko Segera Lelang Mobil Dinas 

MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dr. Drs H. Muslim Harahap M.S.P, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera melelang sejumlah mobil dinas yang masih ada.

Karena menurutnya keberadaan sejumlah mobil dinas tersebut hanya menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

“Kita minta Pemko Medan untuk segera melelang sejumlah mobil dinasnya. Karena Mobil-mobil itu jelas hanya menjadi beban bagi APBD kita,” ucap Muslim, Jumat (26/9/2025).

Diterangkan Muslim, adapun mobil-mobil dinas yang harus dilelang tersebut, yang telah berusia 10 tahun atau lebih dan dan penggunaannya tidak sesuai peruntukan.

“Untuk mobil dinas yang usianya sudah 10 tahun bahkan lebih, ini harusnya dilelang saja. Biaya perawatannya sangat besar, ini jadi beban bagi APBD, Sementara kita lihat, masih banyak mobil dinas di Pemko Medan yang berusia 10 tahun lebih tapi belum dilelang,” ujarnya.

Bahkan bila diperhatikan, kata Muslim, saat ini masih terdapat sejumlah mobil dinas ataupun mobil operasional Pemko Medan yang sudah menjadi ‘besi tua’ namun tidak juga dilelang.

“Mobil-mobil itu hampir tidak pernah dipergunakan lagi, sudah jauh dari kata produktif, bahkan bisa dibilang besi tua. Kita khawatir anggaran perawatannya justru tetap berjalan, dan ini bisa jadi ‘permainan’ bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu.

Selain itu, Muslim juga meminta Pemko Medan untuk segera melelang mobil-mobil dinas yang penggunaannya tidak sesuai dengan aturan peruntukan.

Sebab berdasarkan aturan yang ada, hanya pejabat Eselon II ke atas yang berhak menggunakan mobil dinas dengan kapasitas mesin di atas 1.500cc.

“Faktanya cukup banyak pejabat Eselon III di Pemko Medan yang jelas-jelas menggunakan mobil dengan kapasitas 2.000cc,” ungkapnya.

” Padahal diketahui mobil dengan mesin berkapasitas 2.000cc itu peruntukannya bagi Pejabat Eselon II. Untuk pejabat Eselon III, itu kapasitas mesin mobil dinasnya maksimal di angka 1.500cc,” paparnya.

Muslim berharap, mobil-mobil dinas yang berusia 10 tahun atau lebih dan mobil-mobil dinas yang peruntukannya diluar ketentuan dapat dilelang secara keseluruhan di tahun 2025 ini.

Setelah itu, Pemko Medan diminta untuk mendata kebutuhan mobil dinas para pejabat di lingkungan Pemko Medan.

“Pendataan untuk mobil dinas ini sangat penting, berapa unit yang akan dilelang, lalu berapa unit yang dibutuhkan. Setelah itu pengadaan mobil dinas yang baru akan dilakukan di tahun depan,” sebutnya

Tapi tentunya hanya pejabat yang berhak yang boleh mendapatkan mobil dinas, dan mobil dinas yang digunakan harus sesuai dengan aturan peruntukannya,tutupnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar