Dugaan AGW Diberhentikan Dari SMA Negeri 1 Sei Bingai, Lemdik Tidak Boleh Keluarkan Siswa Dengan Alasan Apapun

 

MEDAN (Portibi DNP) : AGW, siswa SMA Negeri 1 Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga diberhentikan oleh pihak sekolah.

AGW diberhentikan karena diduga tidak mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) dan Asesmen Sekolah.

Dari pemberitaan di media online liputan24jam.com, AGW diberhentikan pada bulan Januari 2025.

Alasan pemberhentian, karena AGW diduga tidak disiplin. Orang tua AGW sempat memohon kepada pihak sekolah, agar AGW tidak diberhentikan.

Namun, pihak sekolah diduga tidak menanggapinya. Sementara, terkait dugaan pemberhentian AGW, Kepala SMA Negeri 1 Sei Bingai Juliana Tarigan kepada wartawan malah balik bertanya.

“Diberhentikan oleh siapa pak?. AGW tidak mengikuti UTS dan Asesmen Sekolah. Sudah berkali-kali pihak sekolah, melalui wali kelas AGW, menghubungi orang tua AGW dan siswa yang bersangkutan. Namun, tidak ada respon,” kata Juliana, seperti dilansir media online liputan24jam.com, Rabu (10/09/2025).

Mengomentari pemberitaan tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE menyatakan bahwa, lembaga pendidikan tidak boleh mengeluarkan siswa dari sekolah dengan alasan apapun, termasuk karena poinnya jelek.

Menurutnya, sanksi yang bisa diberikan kepada siswa yang melanggar tata tertib sekolah adalah skorsing atau suspensi.

“Skorsing adalah hukuman berupa pemberhentian sementara siswa dari kegiatan sekolah, sehingga siswa harus belajar di rumah selama waktu yang ditentukan,” katanya, Sabtu (13/09/2025).

Masih menurutnya, dari beberapa alasan umum, siswa yang dikeluarkan dari sekolah adalah, seperti perkelahian, penggunaan narkoba atau alkohol, kepemilikan senjata dan aktivitas kriminal.

“Jika guru melakukan tindakan diskriminasi terhadap siswa, maka guru tersebut bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pada pasal 76 C, mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk bullying atau perundungan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa, bunyi pasal 76 C adalah, “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

“Jika larangan ini dilanggar, pelaku bisa dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara dan denda,” tegasnya.

Selain itu, sambungnya, siswa yang merasa dirugikan, bisa juga mengajukan gugatan terhadap guru tersebut berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata.

“Dalam pasal 1365 KUH Perdata mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada orang lain,” bebernya.

Lebih lanjut Norman menjelaskan bahwa, pengeluaran siswa dari sekolah tidak seharusnya menjadi praktik, karena dapat menghambat hak anak untuk melanjutkan pendidikan dan menyebabkan trauma.

“Tugas sekolah adalah membimbing dan memulihkan, bukan mencuci tangan dengan mengeluarkan siswa dari proses pendidikan,” katanya mengakhiri. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar