MEDAN (Portibi DNP) : Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (8/9/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Medan, lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan ini dipimpin Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H.
Hadir dalam pembahasan tersebut sejumlah anggota Pansus seperti Rommy Van Boy, Muslim Harahap, MSM, Henry Jhon Hutagalung, Binsar Panjaitan, Sri Rezeki, Roma Uli Silalahi, serta Faisal Arbie M. Biomed.
Sedangkan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan dihadiri Dinas Kesehatan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
“Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan perubahan/revisi atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR agar lebih komprehensif,” kata Lili.
Mudah mudahan harap Politisi PDI Perjuangan tersebut, pembahasan ini berjalan maksimal dan dapat merumuskan hasil terbaik.
“Sebab kata Lili, merokok dapat menggangu kesehatan, makanya dalam pembahasan Perubahan Perda Kota KTR kita undang Dinas Kesehatan Kota Medan,” katanya.
Sedangkan Bagian Hukum Setda Kota Medan tentunya yang berkaitan dengan sanksi yang akan diterapkan pada Perda perubahan ini nantinya.
“Apakah akan diperingan atau malah diperberat nanti akan kita bahas bersama-sama,” ungkap anggota dewan yang duduk di Komisi II DPRD Medan tersebut.P06




















