LANGKAT (Portibi DNP) : Kepala SMA Negeri 1 Hinai Suprianto S.S menyebut bahwa, penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 telah sesuai Juknis.
Namun, Suprianto enggan menjelaskan apa-apa saja item yang dibelanjakan serta jasa yang dibayarkan pada penggunaan dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Hinai.
“Sudah sesuai Juknis,” katanya singkat lewat pesan WhatsApp, Rabu (03/09/2025).
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024, BPK menemukan adanya realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan itu dicatat dalam LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Menurut BPK, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) pada 27 sekolah atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS dan pemeriksaan atas keberadaan barang-barang hasil pengadaan yang bersumber dari belanja BOSP, diketahui terdapat kekurangan volume atas pengadaan barang pada belanja dana BOSP.
Kekurangan volume tersebut terdiri dari pengadaan mebel, alat-alat elektronik, alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku dan pembayaran atas pemeliharaan sekolah.
Selain itu, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik yang dilakukan BPK pada 26 sekolah atas pertanggungjawaban belanja dana BOSP dan konfirmasi kepada penyedia serta konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara Bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya.
Masih menurut BPK, beberapa kondisi yang tidak sesuai kondisi senyatanya adalah, pemesanan konsumsi tidak sesuai konfirmasi (harga hasil konfirmasi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban), harga fotocopy soal ujian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengeluaran kas tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan biaya transport yang tidak dilengkapi dengan bukti.
Lalu, penggunaan belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan dana BOSP.
Yaitu, pembayaran honor bagi ASN yang telah mendapatkan gaji dari APBD, melakukan pembelian konsumsi rutin dan pembelian surat kabar yang tidak relevan dengan pembelajaran.
Sementara, berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemprov Sumut Tahun 2024 bernomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, diketahui bahwa realisasi penggunaan dana BOSP di SMA Negeri 1 Hinai pada Tahun 2024 sebesar Rp911.070.000.
Berikut uraian realisasi penggunaan dana BOSP Reguler Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Hinai yang tertulis pada LHP bernomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Saldo Awal :
Rp0
Penerimaan 1 Tahun :
Rp911.070.000
Total Penerimaan :
Rp911.070.000
Belanja Operasi :
Rp529.628.000
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp161.969.600
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp219.472.400
Belanja Modal :
Rp381.442.000
Total Belanja :
Rp911.070.000
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp0
Keterangan :
0
(Tim)




















