Meski Sudah Dikembalikan, Proses Pidana Bisa Terjadi di SMP Negeri 7 Binjai

 

MEDAN (Portibi DNP) : Pengacara OK Sofyan Taufik SH.MH mengatakan, markup (mark-up) atau pengembalian kerugian negara dalam temuan BPK tetap bisa dipidana karena pengembalian tersebut tidak menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi dan hanya dapat berfungsi sebagai faktor meringankan hukuman.

“Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana yang menjerat pelaku koruptor,” katanya kepada wartawan ketika diminta komentar mengenai pengembalian temuan BPK yang dilakukan oleh pihak SMP Negeri 7 Binjai, Rabu (03/09/2025).

Menurutnya, jika dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 7 Binjai Tahun 2024, BPK menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban dana BOSP yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

“Frasa “tidak sesuai kondisi senyata dalam hukum” dapat merujuk pada beberapa konsep hukum, seperti ketidaksesuaian antara fakta dan norma hukum (fakta tidak sesuai hukum) atau ketidaksesuaian antara perbuatan dan hukum yang berlaku (perbuatan tidak sesuai hukum). Kondisi ini sering kali menyebabkan adanya masalah dalam penegakan hukum dan bisa menimbulkan kekacauan jika hukum tidak dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, jika di dalam frasa tidak sesuai kondisi senyatanya ditemukan adanya dugaan mark’up atau fiktif pada pertanggungjawaban dana BOSP di SMP Negeri 7 Binjai, maka pelaku bisa dikenakan pidana.

“Pengembalian uang hasil mark’up dalam temuan BPK adalah kewajiban, tetapi tidak sama dengan pembebasan dari pidana. Tujuannya untuk memperbaiki kerugian negara, sementara proses pidana tetap berjalan untuk menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024, BPK menemukan adanya dugaan pertanggungjawabannya belanja dana BOSP Tahun 2024 yang tidak sesuai kondisi senyatanya di SMP Negeri 7 Binjai sebesar Rp29.094.000.

Temuan itu dicatat dalam LHP BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024 bernomor : 53.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Pada LHP tersebut dijelaskan bahwa, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik belanja BOSP, konfirmasi kepada guru dan siswa dan pengurus barang yang dilakukan oleh pihak BPK diketahui, terdapat pertanggungjawaban belanja dana BOS yang diduga tidak sesuai kondisi senyatanya di SMP Negeri 7 Binjai, dengan perincian sebagai berikut.

1.Belanja kegiatan FLS2N, 02SN, GSI, PMR, dan Drumband diduga tidak sesuai sebesar Rp14.196.000.

2.Belanja kegiatan perkemahan pramuka dan PMR diduga tidak sesuai sebesar Rp14.898.000.

Atas temuan tersebut, pihak SMP Negeri 7 Binjai sudah mengembalikan seluruhnya temuan.

Lalu, berapakah dana BOSP yang ada di SMP Negeri 7 Binjai pada Tahun 2024?.

Berdasarkan data yang dihimpun dari LHP BPK bernomor : 53.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 diketahui bahwa, realisasi penggunaan dana BOSP Tahun 2024 di SMP Negeri 7 Binjai adalah sebesar Rp914.640.000, dengan perincian sebagai berikut.

Silpa BOS Tahun 2023 (Saldo Awal Tahun 2024) :

Rp0

Koreksi Tahun Berjalan :

Rp0

Saldo Setelah Koreksi :

Rp0

Pendapatan Dana BOS Tahun 2024 :

Rp914.640.000

Belanja Barang dan Jasa :

Rp578.584.800

Kib B :

Rp63.270.200

Kib C :

Rp0

Kib D :

Rp0

Kib E :

Rp272.785.000

Total Belanja Modal :

Rp336.055.200

Total Belanja BOS :

Rp914.640.000

Saldo Akhir (Sisa Kas) :

Rp0

(Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar