Kejari Nisel Tancap Gass, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp.965 Juta Kades Hili Maenamolo ditahan 

 

Telukdalam(Portibi DNP): Pihak kejaksaan Negeri Nias selatan seperti nya tancap Gass Buru target dalam menegakkan hukum dan memburu para tikus tikus uang Rakyat, Hal ini di buktikan dengan dengan penetapan dan penahanan AD oknum kepala Desa Hili maenamolo kecamatan LuahaGundre Maniamolo kabupaten Nias Selatan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2020, 2021 dan Ta.2022 sebesar Rp.965.349.541,84.

Penetapan dan penahanan oknum Kepala Desa Hilimaenamolo ini hanya sehari setelah penetapa ES mantan PPK Dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan terkait penggelapan Uang persediaan (UP) dan Ganti Uang persiapan (GUP) Dinas pendidikan kabuoaten Nias selatan.

Hal ini sampaikan oleh Kepala kejaksaan Negeri Nias Selatan EDMON NOVERRY PURBA,S.H.,M.H dalam siaran pers (press confrance) di dampingi Kasi intel Alex Bill Mando Daely, S.H dan kasi Pidsus Lintong Samuel, S.H.,Selasa,2/9 di kantor kejaksaan Negeri Nias Selatan jalan Diponegoro Telukdalam-Nias Selatan.

Dalam siaran pers nya Kajari Nias Selatan Edmon N purba, S.H.,M.H Menjelas kan bahwa AD di tetap kan sebagai tersangkan berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS- 18) No.TAP-03/L.2.30/Fd.2/09/2025 Tangga 2 september 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan Dana & Alokasi Dana Desa di Desa Hili maenamolo kecamatan Luahagundrie Maniamolo kabupaten Nias Selatan Ta.2020, 2021 dan 2022.

Guna kepentingan penyidik kan terhadap tersangka AD penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke Depan berdasarkan Spirint penahanan No.PRINT-03/L.2.30/Fd:/09/2025 Tanggal 3 september 2025 terhitung sejak tanggal 2 september 2025 s/d 21 september 2025.

Bahwa dalam perkara ini terhadap tersangka di persangkakan pasal primaer : pasal 2 ayat 1jo pasal 18 ayat1,2,3 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI dengan No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undan Undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi jo pasal 55 aya1ke 1 KUHPidana. Subsidaer pasal 3 jo pasal 18ayat1,2, dan 3 Undang Undan RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang -Undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1je 1 KUHPidana.

Kajari Nias Selatan EDMON N. PURBA,S.H., M.H., dalam pernyataan nya mengatakan akan terus mendalami kasus ini dan mengusut kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. (TIM)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar