Foto: Liusman Ndruru S.Sos, M.Si
Telukdalam(PORTIBI DNP): Kepala kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui kepala seksi intelegen kejaksaan Negeri Nias selatan Bapak Alex Bill Mondo Daeli, S.H., mengatakan penangan kasus dugaan tindakpidana korupsi berupa pungutan liar tunjangan khusus Guru, Dacil maaih Dalam proses penyelidik kan saat.
” kita sedang meminta keterang dan Data dari guru dan kepala sekolah’ untuk perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan ke depan,” pungkas kasi intel alex Alex bill Mando Daely, S.H.
Praktisi hukum Efri Darlin M. Dachi,S.H., menegaskan bahwa pungutan liar yg di lakukan oleh oknum kepala sekolah berdasarkan perintah oknum ASN Dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan.
Lebih lanjut ketua umum organisasi kemasyarakatan TUWU NIAS SELATAN itu menambahkan Dalam konteks hukum bahwa pungutan liar merupakan dapat di ketegorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pemerasan.
Oleh karena itu perlu dilakukan penindakkan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Efri Darlin M. Dachi, S.H., yg juga sebagai pengacara dan konsultan di LAW FIRM EDND menambahkan berharap penangan kasus ini jangan di peti Es kan karena akan memicu Lostrush (kehilangan kepercayan) kepada institusi penegak hukum itu sendiri, tandas Dachi dengan Nada yang penuh pesimistis.
Kasus Dugan tindakpidana korupsi ini berawal dari laporan Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si pada bulan mei yg ke kejaksaan Negeri Nias selatan atas pungutan liar (Begal) Dana Dacil yg di duga melibatkan oknum Kepala sekolah berdasar kan perintah salah seorang oknum ASN di lingkup Dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan. Menurut nya segala keterangan,barang bukti hingga pada bukti transfer bahkan rekam whatsap telah di serahkan ke pihak penyidik kejaksaan Negeri Nias Selatan.
” Tapi kami masih belum tau apalagi barang bukti yang dimaksud oleh pak kasi intel itu, eloknya dia (Kasi intel-red) sampaikan kepada kami apa apa saja item yg masih kurang dimaksud,” ujar liusman Ndruru Kepada portibi-DNP Kamis, 14 /08 salah seorang korban BEGAL dana Dacil itu. TIM




















