MEDAN(Portibi DNP): Di tengah seruan efisiensi anggaran dan prioritas pemulihan ekonomi rakyat, publik dikejutkan oleh alokasi anggaran fantastis untuk pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Sumatera Utara (DPRDSU).
Dalam dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diunggah pada Januari 2025, tercatat anggaran mencapai miliaran rupiah hanya untuk kebutuhan busana para wakil rakyat.
Rincian anggaran tersebut antara lain:
Pakaian Dinas Harian (PDH): Rp291.500.000 untuk 100 stel
Pakaian Sipil Resmi (PSR): Rp297.000.000 untuk 100 stel
Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Rp596.733.300 untuk 100 stel
Pakaian Sipil Harian (PSH): Rp594.000.000 untuk 100 orang × 2 stel
Pakaian Adat Daerah: Rp350.000.000 untuk 100 stel
Jika dijumlahkan, total anggaran untuk pembelian pakaian dinas tersebut melebihi Rp2 miliar. Nilai ini memicu kritik dari berbagai kalangan masyarakat yang mempertanyakan sensitivitas dan prioritas DPRD terhadap kondisi ekonomi rakyat yang masih berjuang pulih pasca pandemi dan di tengah ketidakpastian global.
Bukan hanya besaran anggaran yang disorot, tetapi juga urgensi dari pengadaan pakaian dalam jumlah dan nilai sebesar itu. Publik mempertanyakan apakah kinerja para legislator dinilai dari jumlah stel pakaian yang dimiliki, atau dari kualitas kerja mereka dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Meski pemerintah dan legislatif memiliki hak anggaran, penggunaan dana publik seharusnya mencerminkan kepekaan terhadap situasi sosial-ekonomi.
Di saat banyak daerah kesulitan membiayai infrastruktur dasar dan pelayanan publik, pengeluaran untuk pakaian dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara, Nezar Djoeli, turut mengkritik pengadaan ini. Ia menyebutkan bahwa pengadaan pakaian dinas anggota dewan mencederai akal sehat dan patut diduga mengandung unsur kejahatan penganggaran dalam proses lelangnya.
Nezar juga menilai pengadaan ini terkesan pemborosan. Pasalnya, dalam praktiknya, anggota dewan jarang mengenakan pakaian dinas saat sidang paripurna, rapat anggaran, pembahasan Ranperda, maupun saat kunjungan kerja.
Ia bahkan melihat adanya indikasi praktik yang terstruktur dan masif dalam penganggaran semacam ini. Untuk itu, ia mendorong Gubernur Sumatera Utara agar meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) berdiskusi dengan pimpinan dewan dan fraksi terkait kegiatan rutin yang menyedot anggaran besar, agar dapat diminimalisasi.SF




















