Ditanya Soal Pemeriksaan Dugaan Korupsi Puncak Pelangkah Gading, Kadispora Karo Enggan Beri Komentar

Foto : Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo Munarta Ginting/int.

 

 

 

 

MEDAN (Portibi DNP) : Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo Munarta Ginting S.P enggan memberi komentar ketika ditanya wartawan mengenai dugaan korupsi Puncak Pelangkah Gading di Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Ada pun pertanyaan yang disampaikan kepadanya lewat pesan WhatsApp, Kamis15/05/2025), diantara :

1. Mengenai, apa tanggapannya selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Karo atas adanya desakan dari masyarakat Karo yang ada di Kota Medan agar kasus dugaan korupsi Puncak Pelangkah Gading diambil alih oleh pihak Polda Sumut?.

2. Mengenai, apakah dalam kasus dugaan korupsi Puncak Pelangkah Gading dirinya pernah diperiksa oleh Polres Karo?.

3. Mengenai, jika memang pernah diperiksa oleh Polres Karo, ada berapa item dugaan korupsi pada Puncak Pelangkah Gading yang ditanyakan kepadanya?.

4. Mengenai, apakah dirinya mengetahui bahwa LBH Karo melaporkan ada 6 item yang dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi di Puncak Pelangkah Gading?.

5. Mengenai, jika memang mengetahui, apa-apa saja ke enam item tersebut?.

6. Terakhir, jika dugaan ini diambil alih oleh pihak Polda Sumut, apakah dirinya siap diperiksa kembali untuk diminta keterangan.

Atas pertanyaan tersebut, Munarta Ginting melalui pesan WhatsApp mengatakan tidak bisa memberikan komentar.

“Ijin ya pak. Pekerjaan di Puncak Pelangkah Gading dikerjakan sudah sesuai spesifikasi. Pekerjaan tersebut sudah pernah diperiksa/diaudit oleh Inspektorat Karo dan sudah ada TGR yang sudah disetorkan oleh rekanannya ke Kas Daerah. Ini yang dapat saya sampaikan. Kalau terkait apa yang bapak tanyakan di poin 1 sampai dengan 6 saya tidak memberikan komentar. terimakasih,” katanya singkat.

Dugaan korupsi Puncak Pelangkah Gading di Desa Kutambaru, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, sedang ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di grup Facebook KaroNews.

Disana, masyarakat bertanya-tanya tentang perkembangan kasus tersebut, khususnya terkait apakah kasus tersebut masih terus diusut, atau sudah ada perkembangan lebih lanjut.

Beberapa komentar juga menyatakan bahwa adanya dugaan pemborosan dana proyek Puncak Pelangkah Gading, karena bangunan yang dibangun tidak berfungsi dan sekarang terabaikan, seperti di Silalahi.

Komentar lain juga mendorong agar kasus ini terus diusut hingga ke akar-akarnya, dengan melibatkan pihak terkait seperti Bupati Karo Antonius Ginting.

Selain itu, ada juga yang mempertanyakan siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, dan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Secara umum, masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan adil, serta agar tidak terjadi lagi pemborosan dana proyek di masa depan.

Hal yang sama juga diutarakan oleh praktisi hukum Dedi K SH. Ia juga meminta agar dugaan ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

Baca juga: Pemko Tebing Tinggi Kolaborasi Dengan Pemkab Karo Dan PT. PLN UP3 Pematang Siantar

Permintaan ini dikemukakannya, ketika diminta komentarnya, Rabu (14/05/2025).

Kata Dedi, meski sudah ada pengembalian yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atas temuan adanya dugaan korupsi di Puncak Pelangkah Gading, hal itu tidak menutup agar penyelidikan tidak ditindaklanjuti kembali.

“Pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi tidak otomatis menghapuskan hukuman pidana bagi pelaku korupsi. Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara tegas menyatakan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus dipidananya pelaku korupsi,” katanya.

Menurutnya, pada Pasal 4 UU Tipikor ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Ia menjelaskan bahwa, pengembalian kerugian negara bertujuan untuk memulihkan keuangan dan perekonomian negara yang telah dirugikan oleh tindak pidana korupsi.

“Pengembalian kerugian negara adalah upaya pemulihan yang dilakukan secara terpisah dari proses hukum pidana. Pelaku korupsi tetap bertanggung jawab secara pidana meskipun kerugian negara telah dikembalikan. Oleh sebab itu, kita mendesak agar Polda Sumut segera mengambil alih penanganan dugaan korupsi di Puncak Pelangkah Gading,” ujarnya.

Sekadar latar, masih ingat kasus dugaan korupsi Puncak Pelangkah Gading di Desa Kutambaru, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran sebesar Rp.4 miliar lebih pada tahun 2021?.

Itu lho, laporan yang dibuat oleh Direktur LBH Karo Imanuel Elihu Tarigan dan beberapa orang wartawan yang bertugas di Kabupaten Karo.

Mereka melaporkan dugaan korupsi Puncak Pelangkah Gading ke unit Tipikor Polres Tanah Karo.

Laporan mereka sesuai dengan surat laporan bernomor 111/sp-dumas/Polres/2023 tertanggal (08/03/2023).

Menurut Imanuel, ada enam kegiatan yang dilaporkan ke unit Tipikor Polres Tanah Karo.

Namun, hanya tiga kegiatan saja yang diduga diperiksa oleh unit Tipikor Polres Karo.

Pemeriksaan, sesuai dengan tiga item kegiatan yang diduga dilaporkan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Karo ke Polres Tanah Karo.

“Mengapa hanya tiga kegiatan saja yang diperiksa. Padahal, kami melaporkan ada enam kegiatan yang diduga terindikasi korupsi,” kata Imanuel, dikutip dari media online harianstar.com, Minggu (27/04/2025).

Dari hasil pemeriksaan ketiga item tersebut, Polres Tanah Karo menemukan adanya kerugian negara dan telah ditindaklanjuti dengan adanya pengembalian.

Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting SE meminta kepada Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengambil alih laporan tersebut.

“Inikan aneh, enam item yang dilaporkan mengapa hanya tiga item yang ditindanlanjuti,” kata Norman kepada wartawan, Minggu (27/04/2025).

Menurutnya, jika memang tiga item lagi tidak ada indikasi korupsi, pihak Polres Tanah Karo harus memberitahukan kepada pihak pelapor.

Hal itu dilakukan, agar tidak terjadi simpang siur informasi yang diterima oleh masyarakat.

Oleh sebab itu, Norman meminta kepada pihak Polda Sumut untuk segera mengambil alih laporan yang dilayangkan oleh LBH Karo.

Ia juga meminta, agar pihak Polda Sumut memeriksa penyidik yang menerima laporan dari LBH Karo.

“Tanya, apa benar enam item yang dilaporkan oleh LBH Karo. Jika benar, mengapa hanya tiga item saja yang diperiksa. Jika terbukti ada pelanggaran dalam pemeriksaan, pihak Polda Sumut harus memberikan tindakan tegas kepada penyidik yang menangani laporan dari LBH karo,” ujarnya. (BP/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar