Apa Tanggapan Ketua DPRD Langkat Soal Ijazah Waket?

 

 

MEDAN (Portibi DNP) : Dilansir dari situs infopemilu.kpu.go.id, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Ajai Ismail diketahui pernah bersekolah di salah satu SMA yang ada di Kabupaten Langkat.

Ajai Ismail masuk SMA pada tahun 1982 dan keluar pada tahun 1986.

Jika dihitung, Ajai Ismail menamatkan jenjang SMA selama 4 tahun.

Selain itu, Ajai Ismail juga tidak ada melampirkan riwayat khusus diklat dan riwayat organisasi.

Namun, dilansir dari situs dprd-langkatkab.com diketahui bahwa Ajai Ismail memiliki riwayat khusus diklat bergelar S.E.

Kembali ke situs infopemilu.kpu.go.id.

Pada situs tersebut, juga tertulis bahwa Ajai Ismail memiliki istri bernama Leginem dan memiliki 2 orang anak.

Baca juga: Ini Jawaban Anggota DPRD Langkat, Juriah, Soal Data LHKPN-nya

Nah, berdasarkan data yang tertulis di situs infopemilu.kpu.go.id ada beberapa kejanggalan pada info profil calon dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Salah satunya tentang tahun masuknya Ajai Ismail bersekolah SMA.

Dimana, Ajai Ismail masuk SMA pada tahun 1982.

Sementara, SMA dimana Ajai Ismail pernah bersekolah berdiri pada tahun 1984.

Hal itu sesuai data yang tercantum pada situs reperensi referensi.data.kemdikbud.go.id.

Atas dasar itulah, wartawan media online portibi.id beberapa waktu lalu melakukan konfirmasi kepada Ajai Ismail lewat pesan WhatsApp.

Bukannya mendapat jawaban tentang kebenaran bahwa benar Ajai Ismail pernah bersekolah SMA seperti tercantum pada situs infopemilu.kpu.go.id.

Ajai Ismail malah mengancam wartawan media online portibi.id dengan mengucapkan kata akan membawa seluruh alumni SMA dimana ia pernah bersekolah.

Bukan hanya itu, Ajai Ismail juga mengucapkan kata-kata seperti kemaluan pria dan wanita serta nama-nama binatang.

Jawaban Ajai Ismail jelas membuat kita geleng-geleng kepala.

Sebab, jawaban Ajai Ismail nilai tidak memliki karakter seorang pejabat.

“Kalau seorang pejabat, karakternya itu seharusnya memiliki empeti, jujur, visioner, resiliensi, adaptif, imajinatif, mampu berkomunikasi dan lain-lain. Bukan mengancam dan mengucapkan kata- kata kasar,” kata pengacara Sofyan Taufik SH.MH, Senin (28/04/2025).

Sedangkan soal tahun masuk SMA Ajai Ismail, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting SE mengatakan memang ada kejanggalan.

Menurutnya, secara umum, pembelajaran tidak boleh dilakukan sebelum keluar Surat Keputusan (SK) Pendirian Sekolah.

“SK Pendirian Sekolah merupakan bukti legal bahwa sekolah telah diakui secara resmi oleh pemerintah dan berhak untuk menyelenggarakan pendidikan,” katanya, Minggu (04/05/2025).

Ia menjelaskan bahwa, SK Pendirian Sekolah adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa sekolah telah memenuhi persyaratan administratif dan legal untuk beroperasi.

“Tanpa SK ini, kegiatan belajar mengajar yang dilakukan akan dianggap tidak sah dan tidak terakreditasi,” ungkapnya.

Atas hal itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas seluruh ijazah yang dimiliki Ajai Ismail.

Lalu, apa tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin SE.

Guna mencari tahu tanggapannya, wartawan media online portibi.id lalu mengirim pesan lewat pesan WhatsApp, Rabu (07/05/2025).

Pesan pun berceklist dua.

Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin. (BP/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar