LABURA(Portibi DNP): Fahrul Reza Lubis, 36, warga Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, ditangkap polisi di Lingkungan IV Goses, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura. Gegaranya, Fahrul ketahuan berjualan narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan itu. Penangkapan ini dilakukan oleh tim opsnal Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Ilhamsyah, pada sabtu malam, 3 Mei 2025.
Dari tangan tersangka Fahrul, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,42 gram, sebuah alat timbang elektrik, dua (2) buah korek gas, 2 bungkus plastik klip transparan, dan uang tunai sebesar Rp. 285.000.
Penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu ini, berdasarkan keterangan IPDA Ilhamsyah, dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan IV Goses sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu.
Baca juga: Melalui RJ, Kadishub Labura Berdamai dengan Pencuri
Usai menerima informasi itu, IPDA Ilhamsyah beserta tim opsnal langsung melaksanakan penyelidikan menggerebek sebuah rumah. Di dalam rumah ditemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Fahrul Reza Lubis bersama seluruh barang bukti miliknya.
“ Benar. Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut. Usai pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan, tersangka akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, “ terang Ilhamsyah.renz




















