Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, Drs H, Muslim Harahap MSP : Tidak Ada Lagi Rumah Sakit Tolak Masyarakat Miskin untuk Berobat

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Fraksi Partai Demokrat Drs H Muslim Harahap MSP mengingatkan kepada rumah sakit di Kota Medan agar tidak menolak masyarakat miskin untuk berobat.

Karena sudah ada jaminan dari
Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk kesehatan warganya melalui program
Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Penegasan ini disampaikan Muslim Harahap saat sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Medan No No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Sosialisasi Perda (Sosper) ini digelar Muslim di dua lokasi, pertama di Jalan Tangguk Damai Blok 3 Kelurahan Besar,
Kecamatan Medan Labuhan (Halaman SD No.068474), Minggu (20/4/2025), dan di Jalan Bumi Marelan Permai Lingkungan 2 (Samping AUTO 2000) Kelurahan Labuhan Deli,
Kecamatan Medan Marelan, Minggu (20/4/2025).

Pernyataan itu dikatakan Muslim sekaligus menjawab banyaknya keluhan warga yang tidak mendapat pelayanan kesehatan oleh pihak rumah sakit

Dimana dalam sosper yang dihadiri Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Martubung dan Kepala UPT Puskesmas Terjun, Perwakilan BPJS Kesehatan.

Lurah Besar dan serta ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan lainnya itu, Muslim banyak menerima keluhan masyarakat baik menyangkut pelayanan rumah sakit, maupun soal BPJS yang sudah tidak aktif.

Seperti ungkap Rodiah, ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan ini mempertanyakan sikap tegas Pemko Medan terhadap rumah sakit yang menolak pasien UHC.

Sementara Safril mempertanyakan apakah masih bisa berobat ke rumah sakit, karena Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatannya
sudah tidak aktif.

Menjawab pertanyaan Rodiah Muslim mengingatkan agar tidak ada lagi alasan rumah sakit kerjasama Badan BPJS Kesehatan yang menolak masyarakat miskin untuk berobat termasuk ketersediaan kamar, jika masih terjadi Muslim minta agar melaporkanya.

Menyangkut pertanyaan Safril Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan ini mengatakan, sekarang masyarakat Kota Medan bisa berobat ke Puskesmas atau rumah sakit tanpa harus memikirkan biaya, tapi cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) sudah bisa dilayani

“Artinya melalui KTP, Pemko Medan telah menjamin warganya jika sakit, jadi bapak-ibu tidak perlu khawatir karena ketiadaan biaya untuk berobat di rumah sakit,” sebut Muslim.

Inilah salahsatu bentuk tanggungjawab pemko Medan terhadap warganya, karena tujuan utama diterbitkannya perda ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Pernyataan Muslim juga dibenarkan oleh perwakilan BPJS Kesehatan, bahwa sejak diluncurkannya program UHC-JKBM, masyarakat Kota Medan bisa berobat gratis hanya dengan menggunakan KTP.

Sebagaimana tujuan Perda No 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan kota, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Menjawab tuntutan tersebut pada 1 Desember 2022 diluncurkanlan program kesehatan gratis lewat UHC-JKMB, hal ini sebagai upaya mewujudkan derajat kesehatan yang merata, berkeadilan menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar