TEBING TINGGI (Portibi DNP) : Walikota Tebing Tinggi H.Irdian Saragih diminta agar mendata ulang Tanah kepemilikan Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi.
Hal tersebut terlihat dari Pantauan Portibi DNP Senin,(21/4) ada tanah yg terletak di Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir blm terdata oleh pemko Tebing Tinggi dan dihuni beberapa bangunan rumah yg ditempati.
Baca juga: Diduga Teror Rumah Warga Di Kota Tebingtinggi, Oknum Polwan dilaporkan
Dari pantauan Portibi DNP orang yg menempati tanah aset pemko Tebing Tinggi itu kedepannya dapat menimbulkan kecemburuan bagi warga setempat, dimana warga setempat membeli tanah dan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sedangkan mereka yg menempati tanah pemko tersebut gratis.
Disisi lain Ketika awak media mengkonfirmasi kepada warga setempat yg tak ingin disebutkan namanya mengatakan Agar Walikota Tebing Tinggi yg sekarang dipimpin Bapak H.Irdian Saragih untuk mendata ulang tanah aset Pemerintah agar tidak merugikan negara.
“Walikota Tebing Tinggi Bapak H.Irdian Saragih diharapkan untuk mengecek tanah pemko yg belum terdata guna menyelamatkan Aset Negara.”ujarnya.
Sementara lurah satria yg berada dilokasi tanah tsb mengatakan blm berani mengomentari berhubung beliau masih baru dikelurahan satria.
Sedangkan camat Padang hilir sewaktu hendak dikonfirmasi awak media sedang tidak berada dikantor dan tidak bs dihubungi.iqra




















