TAPTENG(Portibi DNP): H alias WA, seorang petugas Cooling Water Pump di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Tapanuli Tengah, dilarikan ke rumah sakit di Sibolga setelah diduga mengalami keracunan saat bertugas.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan, terutama karena PT PLN Indonesia Power diduga berupaya menutupi insiden tersebut. Hal ini diduga berkaitan dengan lemahnya pengawasan dari pejabat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lokasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, H alias WA ditemukan dalam kondisi lemah dan terjatuh di bak MCWP. Ia kemudian ditarik menggunakan tali di pinggang sebelum dibawa ke rumah sakit, dengan laporan bahwa insiden tersebut merupakan kecelakaan kerja. H mendapatkan perawatan dari dokter spesialis pada Rabu (5/3/2025) di rumah sakit yang dikelola oleh PT MHT.
Saksi di lokasi kejadian melaporkan bahwa air di bak penampungan tampak keruh, dan terdapat endapan lumpur yang diduga mengandung zat kimia berbahaya, yang juga menyebabkan kematian ikan di area tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, General Manager PT PLN Indonesia Power, Berlison Haloho, belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait insiden ini.
Dalam konteks ini, PT PLN Indonesia Power diduga melanggar Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970, yang mengharuskan setiap kecelakaan kerja dilaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.SF




















