MEDAN (Portibi DNP) : Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Juriah, diketahui pada tahun 2023 lalu melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
Hal itu tertulis pada pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) yang disampaikan pada tanggal 02 Mei 2024/periodik 2023.
Sementara, pada tahun 2022, anggota DPRD Langkat, Juriah, mempunyai hutang sebesar Rp219.286.392.
Berikut uraian LHKPN tahun 2023 dan 2023 milik anggota DPRD Langkat, Juriah.
Tahun 2022
Tanah dan Bangunan :
Tanah dan bangunan seluas 782 m2/288 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp200.000.000.
Alat Transfortasi dan Mesin :
Rp0
Harta Bergerak Lainnya :
Rp0
Surat Berharga :
Rp0
Kas dan Setara Kas :
Rp28.000.000
Harta Lainnya :
Rp0
Sub Total :
Rp228.000.000
Hutang :
Rp447.286.392
Total Harta Kekayaan :
Rp -219.286.392
Tahun 2023
Tanah dan Bangunan :
Tanah dan bangunan seluas 782 m2/288 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp200.000.000.
Alat Transfortasi dan Mesin :
Rp0
Harta Bergerak Lainnya :
Rp0
Surat Berharga :
Rp0
Kas dan Setara Kas :
Rp30.000.000
Harta Lainnya :
Rp0
Sub Total :
Rp230.000.000
Hutang :
Rp0
Total Harta Kekayaan :
Rp230.000.000
Jika dilihat dari LHKPN milik anggota DPRD Langkat, Juriah, ada yang menarik dalam laporannya.
Dimana, anggota DPRD Kabupaten Langkat, Juriah, tidak melaporkan alat transportasi dan mesin serta harta bergerak lainnya.
Atas hal itu, wartawan media online portibi.id mencoba melakukan konfirmasi lewat pesan WhatsApp kepada anggota DPRD Langkat, Juriah, kemarin.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, anggota DPRD Langkat, Juriah, tidak juga memberikan jawaban. (Tim)




















