MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting SE, berencana akan melaporkan harta kekayaan Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“DPP LPK saat ini sedang mempersiapkan laporan mengenai harta kekayaan Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, ke KPK. Laporan ini sesuai dengan permintaan/pernyataan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di media, mengenai, jika masyarakat ada mengetahui informasi terkait kepemilikan harta yang tidak dilaporkan oleh Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, dapat disampaikan ke KPK,” kata Norman, ketika diminta komentarnya mengenai harta kekayaan Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, Selasa (08/04/2025).
Menurut Norman, dalam laporannya nanti, DPP LPK akan melengkapi bukti berupa foto rumah, mobil dan harta lainnya milik Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail.
“Rumahnya saja kalau ditaksir lebih dari Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Belum lagi mobilnya. Untuk hal ini, biar pihak KPK saja yang melakukan menyelidikan sejak kapan Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, mempunyai harta tersebut. Yang jelas, kami memberikan bukti bahwa harta kekayaan Wakil Ketua DPRD Langkat, lebih dari Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah),” ujarnya mengakhirinya.
Sekadar latar, Ajai Ismail, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat menyatakan bahwa, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas namanya sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tahun 2023 lalu merupakan kesalahan admin.
“Kesalahan admin. Cuman, admin kita udah komunikasi dengan petugas admin yang di KPK, nanti diperbaiki di 2024,” kata, Ajai, Rabu (12/02/2025), dilansir dari tribunmedan.com.
“Mereka (KPK) juga orang pintar pasti ngertilah masa harta saya untuk belik handphone yang model enggak cukup,” sambungnya.
Ditanya soal LHKPN tahun 2019 yang bernilai hanya Rp6.000.000 (enam juta rupiah), apakah itu kesalahan admin juga?. Ajai tak menggubrisnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2023, Wakil Ketua DPRD Langkat sakaligus Ketua DPD Partai NasDem, Ajai Ismail, melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp20.000.0000 (dua puluh juta rupiah).
Lebih parahnya lagi, pada tahun 2019, ayah kandung Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony ini melaporkan harta kekayaannya cuma sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Bukan hanya itu, pada tahun 2020-2022, ayah kandung anggota DPRD Langkat Fraksi NasDem, Ristya Chayani dan Muhammad Rio, juga tidak merinci harta kekayaannya.
KPK Akan Lakukan Analisis
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam permasalahan tersebut menyatakan akan menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Langkat, Ajai Ismail.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“LHKPN yang bersangkutan akan dianalisis. Dan, jika masyarakat mengetahui informasi terkait kepemilikan harta yang tidak dilaporkan, dapat disampaikan ke KPK,” ujar Tessa, Selasa (11/02/2025).
Lanjut Tessa, terkait LHKPN Ajai Ismail sudah dicek. “Sudah di cek, dari Direktorat LHKPN KPK tidak ada kesalahan, karena tidak bisa utak-utik sistem. Seluruh LHKPN diinput oleh yang bersangkutan. Jadi kemungkinan besar yang bersangkutan atau admin yang bersangkutan yang salah input,” ujar Tessa.
“Ditunggu saja updatenya. Kalau memang adminnya sudah menghubungi KPK untuk memperbaiki. Nanti kita berangkat dari situ,” sambungnya. (Tim)
















