Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, Ahmad Afandi : Masyarakat Juga Harus Berperan Aktif Awasi Mutu Pelayanan Kesehatan

 

 

MEDAN (Portibi DNP) : Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi mutu pelayanan kesehatan, selanjutnya melaporkannya ke Dinas Kesehatan.

Penegasan ini merupakan salah satu poin yang disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Affandi Harahap saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Sosper yang dihadiri ratusan konstituen daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Deli ini dilaksanakan Ahmad Afandi pada 2 titik

Yakni di Jalan Kesehatan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan di Jalan

Mangkara No. 55, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (8/3/2025).

Ada dua poin yang ditekankan Ahmad Afandi dalam pelaksanaan sosper tersebut, hal ini sebagaimana Perda yang berisikan 16 BAB dan 92 Pasal yang ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2012, dan ditanda tangani Walikota Medan H. Rahudman Harahap, M.M itu.

Baca: Komisi IV DPRD Medan Nilai Dinas SDABMBK Lakukan Pembiaran Terhadap Bangunan Tembok Perumahan The City View

Pertama menyangkut kesehatan lingkungan sebagaimana tertera pada BAB IV, pasal 26 bagian 13 Perda tentang sistem kesehatan tersebut.

Lalu yang kedua peran serta masyarakat, dimana pada BAB X pasal 54 ayat 1 ditegaskan, masyarakat harus berperan aktif dalam pengawasan mutu pelayanan kesehatan dengan cara menyampaikan ke Dinas.

Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Fandi inipun berharap agar kesehatan lingkungan menjadi faktor utama yang senantiasa untuk terus dijaga, sehat fisik, biologi dan sosial.

Dalam sosper yang juga dihadiri Perwakilan Camat Medan Perjuangan, Perwakilan Lurah Sei Kera Hilir I, Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan

Tokoh Agama, Fandi juga melakukan sesi tanya jawab, agar masyarakat lebih memahami akan hak dan kewajibannya dalam Sistem Kesehatan Kota Medan.

Ningsih, ibu rumahtangga yang tinggal dibJalan M. Yakub Kecamatan Medan Perjuangan ini menanyakan sistem berobat.

“Pada tahun 2024 kemaren saya berobat jalan dan ambil obat di Rumah Sakit tipe A, dan sekarang saya mau berobat jalan kembali tapi dilarang ke Rumah sakit tersebut dan di suruh berobat di Rumah Sakit tipe B,” kenapa bisa begita pak ?,” tanyanya.

Sementara Inal Siregar warga Jalan Gurila Medan Perjuangan menanyakan bagaimana mekanisme peralihan dari BPJS Kesehatan ke BPJS Kesehatan gratis.

Baca: Jelang Ramadhan, DPRD Medan Minta Pemko Pastikan Ketersediaan Gas LPG Subsidi dan Kebutuhan Aman

“Saya mau berobat pak, tapi BPJS Kesahatanya masih pakai yang mandiri, sudah tidak sanggup bayar, bagaimana caranya agar bisa dialihkan ke yang gratis pak, “tanya Inal Siregar.

Menjawab pertanyaan Ningsih, Relationship Officer BPJS Kesehatan Medan Imamulallin Nasution mengatakan, masyarakat tidak bisa memilih mau kemana saja dia berobat, jalan kecuali saat darurat bisa datang kemana daja di rumah sakit Kota Medan yang merupakan provider BPJ.

“Dokter di UPT Puskesmas pasti tahu keadaan bapak/ibu bisa ditangani di rumah sakit tipe mana tapi, apabila rumah sakit itu tidak bisa menanganinya, maka bapak/ibu bisa pindah ke tipe atasnya. Jadi harus di mulai dari tipe yang bawah dulu ya,”ujarnya seraya menambahkan rumah sakit itu ada 5 tipe yaitu A,B,C, D dan E.

Untuk pertanyaan yang dilontarkan Inal Siregar Imamulallin Nasution masyarakat kota Medan sangat bersyukur karena Walikota Medan mempunyai Program Universal Health Coverage (UHC) jadi bisa berobat di rumah sakit seluruh Kota Medan dengan membawa KTP saja.

“Jadi bagi masyarakat yang mempunyai BPJS Mandiri tapi menunggak, tetap bisa berobat, tinggal bilang ke pihak

rumah sakit mau menggunakan program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) maka akan dilayani oleh pihak rumah sakit,”jelasnya.

Namun begitu terang Imamulallin

bukan berarti tunggakannya hilang ya, jadi masyarakat yang menunggak bisa mencicil kembali tunggakkannya ke pihak BPJS Kesehatan.

Diakhir Sosper Ahmad Afandi yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini mengatakan, betapa pentingnya Perda No 4 tahun 2012 bagi masyakat Kota Medan.

Karena didalam Perda ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menjamin kesehatan warganya, itulah salahsatu hak yang diperoleh masyarakat atas dibentuknya perda No 4 tahun 2012 ini, jelas Fandi.

Untuk itu Ahmad Afandi mempertegas, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini, sebab Perda ini murni untuk kepentingan masyarakat.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar