MEDAN(Portibi DNP): Sejumlah warga masyarakat dibuat resah, pasalnya limbah industri yang disebut sebut warga Rengas Pulau diduga berasal dari limbah keramik di daerah KIM dijadikan tanah timbun di jalan M. Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kegiatan penimbunan tersebut picu kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungannya.
Menurut pengakuan warga setempat berinisial AR (30), tanah timbun yang ditimbunkan ke lahan kosong di daerahnya itu (Jalan M. Basir, Rengas Pulau, tak jauh dari Mesjid-red) berasal dari limbah industri keramik.
Warga khawatir kegiatan penimbunan gunakan limbah industri dapat membahayakan kesehatan masyarakataan dan merusak lingkungan bahkan diharapkan pelakunya ditindak.
“Kami khawatir bahwa limbah industri keramik tersebut dapat membahayakan keselamatan kami dan merusak lingkungan. Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera kaji dampak lingkungannya,” cetusnya Kamis (6/3/25).
“Ketika suatu zat berbahaya/beracun mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah tersebut dan dapat berdampak langsung pada manusia ketika bersentuhan. Atau dapat mencemari air tanah dan udara”, tambahnya.
Terpisah, pemerhati lingkungan menyebutkan sesuai UU 03 Tahun 2007, tentang pengelolaan limbah padat sudah jelas, jika melanggar hukum itu merupakan tindak pidana. ” Aturan hukumnya sudah jelas, bagi yang melanggar bisa dilaporkan sebagai suatu tindakan melawan hukum,” kata SA Hasibuan.**



















