MEDAN (Portibi DNP) : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat mengenai bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (14/01/2025).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., dan dihadiri anggota Komisi IV DPRD Kota Medan lainnya.
RDP ini membahas 13 permasalahan terkait PBG, diantaranya terkait pengaduan masyarakat melalui media mengenai bangunan di Jalan S. Parman Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah yang diduga tidak memiliki PBG, dan bangunan tembok yang meresahkan warga di Jalan Garu III, Lingkungan XI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Kemudian bangunan di Jalan Pabrik Tenun dan Jalan Buku/Jalan Gereja, Kecamatan Medan Petisah, bangunan di Jalan Akik/Jalan Besi, Kecamatan Medan Area
Bangunan di Jalan Mapilindo, Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Mados, bangunan di Jalan Metal Raya, bangunan di Jalan Bilal Ujung.
Bangunan di Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Timur, bangunan di Jalan Tangguk Bongkar I dan III, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Medan Tembung.
“RDP ini merupakan salah satu tugas dan fungsi pengawasan Komisi IV DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup,”kata Paul.
Mengingat begitu banyaknya bangunan tanpa PBG, sehingga harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Untuk itu Paul mengimbau Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tidak mempersulit pengurusan PBG. kata Paul.
Hal ini lanjut Paul agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG dan PBB sangat berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi setempat, pemilik bangunan, serta warga yang bersangkutan.P06
















