MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Fraksi Partai Demokrat Ahmad Afandi Harahap mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Sebab bila sampah-sampah itu tidak dikelola dengan baik, maka akan memberikan dampak buruk yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri.
Hal ini dikatakan Ahmad Afandi saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut digelar Ahmad Afandi di tiga lokasi yakni di Jalan Perunggu No. 46, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Minggu (12/1/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Kemudian di Jalan Kawat VII No. 105, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (12/1/2025) sekira pukul 11.00 WIB
Lalu di Jalan Kawat 3 No. 329, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (12/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
“Terkadang saya prihatin banyaknya warga yang mengeluh soal banjir, tapi kalau kita korek drainasenya banyak temuan sampah. Tersumbatnya drainase karena tumpukan sampah, sehingga membuat kawasan tersebut kerab dilanda banjir, sehingga berdampak menimbulkan wabah penyakit,”sebutnya.
Atas dasar itu pulalah, politisi partai Demokrat yang akrab disapa Fandi ini merasa penting mensosialisasikan Perda
Pengelolaan Persampahan tersebut. Walau pun Perda ini ada Perubahan dari Perda sebelumnya. Namun tidak banyak yang dilakukan perubahan, hanya 7 pasal yang diubah atau dihapus ayatnya.
Dalam sosper tersebut sejumlah masyarakat menyampaikan pertanyaan, seperti yang disampaikan Aswan Dalimunte warga Lingkungan 5, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan ini minta penjelasan dan tanggung jawab pemerintah tentang pengelolaan sampah.
“Mohon dijelaskan tanggungjwab pemerintah kepada kami sebagai warga tentang Pengelolaan Persampahan ini, agar masalah sampah sama-sama bisa diselesaikan. Karna kami juga melakukan retribusi walau belakangan ini naik retribusinya kami nggak masalah,” papar Aswan Dalimunte.
Sementara itu, Erwin Dalimunte warga Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir meminta kepihak Dinas Lingkungan Hidup agar Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Terjun yang sudah berusia 40 tahun ini dipindahkan agar biar sama-sama rasakan sebagai Warga Kota Medan, jangan Warga Kota Medan Utara saja yang merasakannya.
Begitu juga dengan Susanti, warga Lingkungan XIII Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli ini juga mengeluhkan sampah yang di Jalan Kawat IV Gang Keladi (Bawah Terowongan TOL).
Sampah di Jalan Kawat IV Gang Keladi (Bawah Terowongan TOL)
sangat banyak sekali sampah menumpuk, banyak orang yang buang sampah disitu, banyak orang yang bukan daerah sini karena itu jalan perlintasan.
“Sangkin banyaknya sampah sampai pernah ada ular besar sepaha saya. Saya tahu karna rumah kakaknya saya pas di dekat terowong itu,”sebutnya
Menjawab itu Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dedy Armaya, S.H. memaparkan sampah di Kota Medan 1800 Ton/hari.
“Jadi kami meminta kerjasama agar setiap rumah mengasingkan setiap 1 plastik sampah basah dan sampah kering. Agar pihak Bestari gampang mengambilnya,”paparnya.
Dikatakannya, apabila ada warga yang membuang sampah sembarangan boleh foto atau videokan dan memberitahu ke Kepling, Lurah, dan Kecamatan agar diambil tindakan.
“Apabila tidak dihiraukan boleh langsung lapor ke Dinas Lingkungan Hidup melalui kanal-kanal kami. Sekarangkan sudah namanya “No Viral No Justice” tidak usah takut kerahasiaan terhadap pelapor akan dijamin, hak privasi akan dirahasiakan,”ungkapnya meyakinkan.
Lebih lanjut Dedy Armaya,
menuturkan ada klasifikasi sampah yang bisa dijadikan manfaat ekonomis. Jadi sampah memberikan dampak ekonomis, seperti limbah plastik dapat bernilai tinggi bahkan saat ini bisa menjadi Batako dan bisa juga untuk pupuk tanaman.
Sementara itu, Camat Medan Deli
Indra Utama, S.STP, M.Si mengakui masalah sampah tidak pernah selesai tanpa ada support dari masyarakat. Khususnya, terkait kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Dari itulah saya membuat Inovasi pengelolaan persampahan dengan pola PAPILA (Pilah Pilih Sampah) program ini sudah berjalan 2 tahun. Sampai sekarang setiap pegawai saat Apel senin membawa sampah kering tapi untuk ke masyarakat hanya berjalan 1 tahun saja karna akomodasi transport pengambilan sampah kurang dan warga pun tidak mau jual ke kami karna lebih murah dari Botot,”kata Indra Utama.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Afandi Harahap mengaku bersyukur digelarnya Sosper tersebut. Dengan begitu, pihaknya bisa mengetahui keluhan warga secara langsung.
Diakhir Sosper Fandi mengajak warga menjaga kelestarian lingkungan hidup, Kesehatan masyarakat, dan menjadikan sampah sebagai sumber penghasilan sesuai dengan tujuan perda tersebut.
Hadir dalam sosper tersebut
di titik I, Camat Medan Deli, Indra Utama, S.STP, M.Si. Lurah Kota Bangun Indra Gunawan Siregar, Perwakilan Dinas Kesehatan dr. Budiarti, dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Dedy Armaya, S.H.
Titik II Perwakilan Lurah Tanjung Mulia Hilir Syafrida Hasibuan, S.E., Kepala Lingkungan VII Mimi, Perwakilan Dinas Kesehatan dr. Didi B, dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Dedy Armaya, S.H.
Selanjutnya di titik III, Perwakilan Camat Medan Deli Yanmar Simanulang, Perwakilan Lurah Tanjung Mulia Hilir Syafrida Hasibuan, S.E., Kepala Lingkungan XIII Erli Wahyuni, A.md, dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Dedy Armaya, S.H, serta dihadiri ratusan masyarakat lainnya.P06



















