LABURA (Portibi DNP): Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Sumatera Utara, didesak untuk memeriksa Kapolsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, AKP Nelson Silalahi.
Desakan ini disampaikan oleh Dr. Safrin Ritonga, SH, MH, sebagai respon atas terbitnya pemberitaan berkaitan perilaku tidak terpuji penyidik Polsek Kualuh Hulu yang diduga meminta sejumlah uang dalam penanganan perkara tindak pidana, beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, dalam menangani perkara tindak pidana pasal 480 KUHP, atas nama tersangka A, penyidik Polsek Kualuh Hulu disebutkan meminta uang senilai Rp. 2.000.000, dari Salim, ayah kandung tersangka A, warga Kelurahan Aek Kanopan. A disangkakan menadah barang hasil curian dari tersangka TS, yang mencurinya dari Kantor Dinas Perhubungan Labuhanbatu Utara.
Uang itu, sesuai keterangan Salim kepada sejumlah wartawan, oleh Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ilhamsyah diistilahkan dengan sebutan “Atur Cantik”. Belakangan, diakui oleh Salim, penyidik telah mengembalikan uang tersebut. Anaknya A, kemudian dibebaskan dari sangkaan, menyusul dilakukannya Restorative Justice antara Dinas Perhubungan Labura selaku korban pencurian dengan TS, tersangka pasal 363 KUHP.
“Ini merupakan perilaku yang merusak citra Polri, apalagi saat ini Polri sedang berbenah untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Kapolda Sumatera Utara harus memeriksa Kapolsek Kualuh Hulu dan penyidiknya. Jangan biarkan Polri terus menerus dinodai oleh oknum-oknum nakal seperti itu, “ kata Safrin.
Pengacara yang merupakan putra asli Kualuh Leidong ini juga meminta agar Kapolda Sumatera Utara mau pun Kapolres Labuhanbatu dapat menerima informasi dari masyarakat berkaitan dengan perilaku anggotanya yang tidak terpuji.
“Seharusnya dengan adanya pemberitaan tentang perilaku tidak terpuji anggota Polri seperti ini, Kapolda dan Kapolres dapat menjadikannya sebagai informasi atau masukan untuk membenahi jajarannya, “ tutup Safrin. (renz).















