Foto : Ilustrasi / Int
BINJAI (Portibi DNP) : Pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.
Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya pekerjaan yang terlambat dikerjakan dan belum dikenakan denda pada pekerjaan pembangunan masjid dan gedung Al-qur’an Center Binjai sebesar Rp318.212.753.76.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, diketahui bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh PT MS berdasarkan kontrak 602.1-
01.a/SP/PPK/BCK/AL-QUR’AN-CENTER/DPUPR/2023 tanggal 17 Januari
2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp44.692.802.497,74 yang bersumber dari
APBD TA 2023 dan 2024.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 330 hari kalender sejak tanggal 17 Januari 2023 s.d. 12 Desember 2023 sesuai SPMK Nomor 050-01.b/SPMK/PPK/BCK/AL-QURAN-CENTER/DPUPR-
/2023.
Atas pekerjaan tersebut, diberikan perpanjangan waktu sebanyak dua
kali sampai dengan 19 Februari 2024 dengan alasan sebagai berikut :
1) Terdapat material pancang yang tidak ready stock yaitu square 40×40 cm
sehingga untuk menunggu produksi material tersebut membutuhkan waktu
lebih kurang 30 hari.
2) Adanya perubahan design pada struktur dan arsitektur bangunan serta
penambahan pekerjaan menara masjid.
3) Mundurnya jadwal penandatangan kontrak dari rencana awal selama 80
hari kalender.
Selama perpanjangan waktu sampai dengan 19 Februari 2024 tersebut, menurut keterangan PPKom dan didasarkan dokumen pendukung yang ada, tidak dikenakan denda keterlambatan karena masuk dalam kategori peristiwa
kompensasi.
Berdasarkan permohonan penyedia, sampai dengan tanggal 19 Februari 2024
pekerjaan diperkirakan belum dapat diselesaikan, maka pada tanggal 16
Februari 2024 dilaksanakan adendum V tentang pemberian kesempatan selama
14 hari kalender yaitu sampai dengan 4 Maret 2024 dengan klausul dalam masa
perpanjangan waktu tersebut, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1.000
dari nilai kontrak.
Pekerjaan telah diselesaikan 100 persen dan diserahkan berdasarkan BAST pelaksanaan pekerjaan Nomor 01/BAST/APBD/BCK/DPUPR/GDG/2024 tanggal 27 Februari 2024 dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp30.875.756.542.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen SPMK dan serah terima pekerjaan
diketahui tanggal penyerahan pekerjaan dilaksanakan pada 27 Februari 2024.
Dengan demikian terdapat keterlambatan penyerahan pekerjaan selama 8 hari
(20 Februari 2024 s.d. 27 Februari 2024) yang belum dikenakan sanksi denda
keterlambatan sebesar Rp318.212.753,76 (8 hari x 1/1000 x (Rp44.692.802.497, 74-Rp4.9 16.208.274,75). Perhitungan tersebut berdasarkannilai kontrak dikurangi PPN 11 persen.
Menurut BPK, permasalahan di atas menyebabkan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp318.212.753.76.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR Binjai menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemotongan sejumlah dengan nilai keterlambatan pada saat dilakukan pembayaran. (Tim)
















