Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, Hendra DS Pamit Kepada Konstituen

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Drs H. Hendra DS menggelar sosialisasi ke XI Tahun 2024 Peraturan Daerah(Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota (Halaman Sekolah YAPIM), Sabtu (14/9/2024).

Sosialisasi produk hukum daerah ini merupakan yang terakhir bagi Hendra DS, karena dia tidak lagi menjadi anggota dewan untuk lima tahun kedepan.

Sehingga dalam kesempatan itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Medan ini berpamitan seraya meminta maaf kepada konstituennya tersebut manakala ada hal-hal yang belum tersahuti.

“Hari ini saya ingin pamit kepada bapak-ibu bila mana dalam menjabat selama 15 tahun sebagai anggota dewan,
ada tingkah dan perbuatan yang tidak berkenan atau ada persoalan yang tertangani, saya mohon maaf.

Terutama kata Hendra kepada masyarakat yang memilihnya, kalau ada yang belum terlayani sesuai harapan, dia minta Maaf.

“Saya juga minta maaf kepada masyarakat yang telah memilih saya, kalau ada yang belum terlayani sesuai dengan harapan,”kata Hendra.

Dikatakan Hendra, hari ini tidak ada alasan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menolak pasien yang menggunakan program Universal Health Coverage (UHC).

“Karena di dalam Perda No 4 Tahun 2012 ini ada sanksi bagi rumah sakit yang menolak pasien program UHC, dari mulai teguran tertulis sampai kepada pencabutan izin,”kata Hendra

Namun alhamdulillah, belakangan ini sudah tidak terdengar lagi informasi ada rumah sakit yang menolak pasien yang menggunakan KTP. Soalnya, Pemko Medan membayarnya (program UHC) dengan lancar, kata Hendra DS.

Meski begitu Hendra tetap mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJK Kesehatan intens melalukan pengawasan terhadap rumah sakit.

Diketahui, selama dua tahun terakhir ini, Pemko Medan telah menjalankan program UHC. Melalui program tersebut, masyarakat kurang mampu di Kota Medan bisa berobat ke rumah sakit secara gratis hanya menggunakan KTP.

Walau masyarakat berobat gratis, namun Pemko Medan tetap membayarnya ke sejumlah rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Terlebih lagi, Hendra DS menambahkan, DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan telah menganggarkan anggaran yang besar untuk kesehatan.

“Anggarannya hampir 1 triliun rupiah. Makanya, tidak ada lagi alasan bagi rumah sakit tersebut menolak warga kurang mampu yang berobat ke rumah sakit hanya menggunakan KTP,” tegas Hendra DS.

Lebih lanjut Hendra DS menambahkan, program UHC tersebut tidak hanya bisa digunakan di sejumlah rumah sakit di Kota Medan tapi juga bisa digunakan di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Turut hadir dalam acara sosialisasi Perda tersebut , Kasi Trantib, Joy Sianturi mewakili Lurah Sudirejo I, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Rahmaini SP mewakili Kecamatan Medan Kota dan M Iqbal mewakili Dinas Sosial Kota Medan. P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar