Bayek : Perda No 10 Tahun 2021 Ruhnya Produk Hukum Kota Medan

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H. Mulia Asri Rambe SH (Bayek) menggelar sosialisasi ke XI Tahun 2024 Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Komplek Bank, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (14/9/2024).

Dalam pemaparannya, Bayek mengatakan dia sengaja memilih Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tersebut untuk disosialisasikan di akhir masa jabatannya karena ada alasan.

“Kenapa diakhir jabatan sebagai anggota DPRD Medan ini saya melakukan sosialisasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, karena Perda ini merupakan ruhnya semua perda yang ada. Baik masalah ketertiban lalulintas, kesehatan, berdagang dan lainnya semuanya diatur di Perda ini, sehingga perda ini ruh perda yang ada di Kota Medan,”
jelas Bayek.

Bayek menambahkan, sebagai ruh dari seluruh Perda, pembasahan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum juga diikuti oleh seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkungan Pemko Medan.

Biasanya, kalau Perda tentang kesehatan, yang membahasnya hanya Dinas Kesehatan saja. Tapi ini, semua Kadis, Kaban dan 1 Kasat ikut membahasnya, ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan itu.

Dengan mengetahui adanya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum itu, maka masyarakat tak mau lagi melakukan hal yang berpotensi melanggar hukum.

Diketahui, Perda ini lahir atas inisiasi bersama antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan. Perda ini, merupakan gawean Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Kepolisian yang melibatkan seluruh dinas dan badan di Pemko Medan

Untuk mengoptimalkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tersebut diperlukan kolaborasi semua pihak. Pemerintah, dalam hal ini Satpol PP tidak bisa jalan sendiri untuk merealisasikan Perda tersebut.

“Butuh adanya kemitraan di level bawah dalam pelaksanaan pada tingkat kepala lingkungan dan kelurahan,” ujarnya.

Sosialisasi ini produk hukum merupakan yang terakhir bagi Bayek, karena dia tidak lagi menjadi anggota dewan untuk lima tahun kedepan.

Untuk itu Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Medan ini mengucapkan terimakasih kepada konstituennya atas dukungan yang telah diberikan kepadanya selama ini. Karena per 17 September 2024, dia tidak lagi menjadi anggota dewan untuk lima tahun kedepan

“Atas nama pribadi dan keluarga saya memohon maaf kepada ayah-bunda warga daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan atas salah dan khilaf,” ungkap Bayek.

Dikatakan Bayek, perpisahan ini hanyalah jabatan, Insya Allah kalau Tuhan menghendaki bisa ketemu kembali, namun tidak dalam suasana yang saling menyakiti.

Hadir dalam sosialisasi Perda No 20 Tahun 2021 tersebut antara lain Kasi Pemerintahan Kecamatan Medan Belawan Rafikoh Hasibuan.

Sekretaris Partai Golkar Medan Labuhan Faisal, Penasehat KPPG Medan Labuhan, Hj Amelia Lubis, Tokoh masyarakat Zulkifli Lubis, Ketua Bayek Senter Suhaida.

Pengurus dan anggota Bayek Centre, sejumlah Pengurus Partai Golkar Kelurahan dan Kecamatan Medan Labuhan, serta ratusan warga Dapil II, Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan lainnya. P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar