MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Syaiful Ramadhan mengapresiasi disahkan nya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan tahun 2025-2045 untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda).
Dimana keberadaan RPJPD ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.
“Namun kita berharap Ranperda ini dapat menjadi percepatan terhadap pembangunan di Kota Medan, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Walikota Medan terpilih kedepannya,”kata Syaiful, Jumat (2/8/2024).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan inipun berharap, RPJPD Kota Medan dapat selaras dengan para pemangku kepentingan sehingga dapat terlaksana dengan baik, berkesinambungan dan komprehensif.
Karena RPJPD disusun melalui proses musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang berjenjang, ungkap Syaiful.
Syaiful juga menyoroti beberapa isu strategis terkait peningkatan kualitas pembangunan manusia, penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur yang merata serta ancaman kerusakan lingkungan.
“Kami berharap RPJPD tahun 2025-2045 Kota Medan ini dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran.
Terutama dalam hal mengurangi tingkat pengangguran terbuka dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia,”pinta Syaiful.
Anggota dewan yang duduk di Komisi II ini juga berharap pada RPJPD tahun 2025-2045 Kota Medan tersebut mampu melakukan penekanan terhadap penyelesaian permasalahan ekonomi dan kemiskinan.
Syaiful yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Medan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu itu juga berharap RPJPD ini juga dapat mengatasi permasalahan pengangguran terbuka dengan membuka peluang lapangan pekerjaan.P06



















