MEDAN (Portibi DNP) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyusunan laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di The Hill Hotel & Resort Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.
Rakor yang berlangsung dari
tanggal 26 sampai tanggal 28
Juli 2024 dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
Dalam pengarahannya Agus Arifin mengatakan, Rakor tersebut mengenai penerapan SPIP secara efektif.
Dimana penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU, merupakan implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023.
Dikatakan Agus Arifin, PKPU tersebut menyangkut unsur-unsur dalam penyelenggaraan SPIP, serta pengisian kartu kendali SPIP dan melakukan identifikasi risiko pada unit kerja.
Adapun yang menjadi peserta pada rakor tersebut adalah Ketua, Anggota KPU yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan.
Sekretaris, Kasubbag Hukum dan SDM, dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.P06

























