Foto : SMPN 2 Secanggang, Kabupaten Langkat/int
LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun anggaran 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan beberapa permasalahan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Secanggang.
Diantaranya, terdapat belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian buku diduga tidak sesuai pesanan.
Mengutip LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara bernomor 61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tertanggal 23 Mei 2022, diketahui sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan atas spj dan pemeriksaan belanja fisik buku diketahui, terdapat belanja buku literasi yang diduga tidak sesuai dengan surat pesanan sebesar Rp5.000.000.
Sedangkan di tahun 2023, BPK Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya pembayaran biaya transport yang diduga melebihi standard harga dan tidak dilengkapi spj, dengan perincian sebagai berikut.
1. Perjalanan dinas pada tanggal 24/02/2023, penerima SEN, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000.
2. Perjalanan dinas pada tanggal 24/02/2023, penerima TWU, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000.
3. Perjalanan dinas pada tanggal 17/04/2023, penerima SEN, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000.
4. Perjalanan dinas pada tanggal 17/04/2023, penerima TWU, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000.
5. Perjalanan dinas pada tanggal 24/05/2023, penerima SEN, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000.
6. Perjalanan dinas pada tanggal 24/05/2023, penerima TWU, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000.
7. Perjalanan dinas pada tanggal 14/06/2023, penerima SEN, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000.
8. Perjalanan dinas pada tanggal 14/06/2023, penerima SEN, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000 (bersambung). (BP)




















