Temuan di SMPN 2 Secanggang Dari Tahun 2020, 2021 dan 2023 (2)

Foto : SMPN 2 Secanggang, Kabupaten Langkat/int

LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun anggaran 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan beberapa permasalahan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Secanggang.

Diantaranya, terdapat belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian buku diduga tidak sesuai pesanan.

Mengutip LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara bernomor 61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tertanggal 23 Mei 2022, diketahui sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan atas spj dan pemeriksaan belanja fisik buku diketahui, terdapat belanja buku literasi yang diduga tidak sesuai dengan surat pesanan sebesar Rp5.000.000.

Sedangkan di tahun 2023, BPK Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya pembayaran biaya transport yang diduga melebihi standard harga dan tidak dilengkapi spj, dengan perincian sebagai berikut.

1. Perjalanan dinas pada tanggal 24/02/2023, penerima SEN, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000.

2. Perjalanan dinas pada tanggal 24/02/2023, penerima TWU, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000.

3. Perjalanan dinas pada tanggal 17/04/2023, penerima SEN, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000.

4. Perjalanan dinas pada tanggal 17/04/2023, penerima TWU, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000.

5. Perjalanan dinas pada tanggal 24/05/2023, penerima SEN, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000.

6. Perjalanan dinas pada tanggal 24/05/2023, penerima TWU, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000.

7. Perjalanan dinas pada tanggal 14/06/2023, penerima SEN, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000.

8. Perjalanan dinas pada tanggal 14/06/2023, penerima SEN, dibayarkan sebesar Rp125.000, tidak sesuai standard Perbup sebesar Rp100.000, hingga terjadi selisih sebesar Rp25.000 (bersambung). (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar