Foto : Ilustrasi / net
LANGKAT (Portibi DNP) : Pada tanggal 28 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023, pada Pemerintah Kabupaten Langkat.
LHP tersebut bernomor : 91/LHP/XVIII.MDN/12/2023. Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa, pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut BPK, dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan cara transfer dari rekening Bendahara Umum Negara (BUN) ke rekening Dana BOS milik 656 sekolah dasar (SD), 180 sekolah menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Langkat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 26 SD dan tujuh SMP yang menerima dana BOS pada tujuh dari 32 kecamatan, diketahui terdapat realisasi
dana BOS yang pertanggungjawabannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan, salah satunya di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Stabat.
Di SMPN 3 Stabat, BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya, pertanggungjawaban belanja dana BOS yang diduga melebihi belanja senyatanya di SMPN 3 Stabat, dengan perincian sebagai berikut.
1. Pembelian gitar akuistik merk Yamaha, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp4.800.000, pada tanggal 25/05/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian gitar akuistik merk Yamaha hanya sebesar Rp1.300.000.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp3.500.000.
2. Pembelian pintu papan lab ukuran 120 X 80 cm, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp3.200.000, pada tanggal 23/02/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian pintu papan lab ukuran 120 X 80 cm hanya sebesar Rp1.600.000.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp1.600.000.
3. Pembelian pintu papan lab ukuran 120 X 80 cm, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp4.700.000, pada tanggal 05/06/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian pintu papan lab ukuran 120 X 80 cm hanya sebesar Rp2.350.000.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp2.350.000.
4. Pembelian tiang penyangga, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.200.000, pada tanggal 06/03/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian tiang penyangga hanya sebesar Rp450.000.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp750.000.
5. Pembelian cat minyak warna hijau, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp750.000, pada tanggal 06/03/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian cat minyak warna hijau hanya sebesar Rp250.000.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp500.000.
6. Pembelian snack guru rapat awal semester genap, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp396.000, pada tanggal 20/02/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian snack guru rapat awal semester genap hanya sebesar Rp0.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp396.000.
7. Pembelian snack guru rapat awal semester genap, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp132.000, pada tanggal 20/02/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian snack guru rapat awal semester genap hanya sebesar Rp0.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp132.000.
8. Pembelian snack guru rapat mid semester genap, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp528.000, pada tanggal 28/02/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian sback guru rapat mid semester genap hanya sebesar Rp0.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp528.000.
9. Pembelian snack guru pengawas mid semester genap, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp3.024.000, pada tanggal 14/03/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian snack guru pengawas mid semester genap hanya sebesar Rp0.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp3.024.000.
10. Pembelian snack guru rapat US Kelas IX, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp528.000, pada tanggal 03/05/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian snack guru rapat US Kelas IX hanya sebesar Rp0.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp528.000.
11. Pembelian snack pengawas US Kelas IX, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.728.000, pada tanggal 15/05/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian snack pengawas US Kelas IX hanya sebesar Rp0.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp1.728.000.
12. Pembelian snack semester genap Kelas VII, VIII, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.376.000, pada tanggal 17/06/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian snack semester genap Kelas VII, VIII, hanya sebesar Rp0.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp2.376.000.
13. Pembelian snack guru rapat akhir semester genap, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp528.000, pada tanggal 20/06/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian snack guru rapat akhir semester genap hanya sebesar Rp0.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp528.000.
14. Pembelian snack guru panitia kegiatan PPDB, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.872.000, pada tanggal 27/06/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian snack guru panitia kegiatan PPDB hanya sebesar Rp0.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp1.872.000.
15. Pembelian konsumsi guru rapat awal semester genap, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.100.000, pada tanggal 20/02/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian konsumsi guru rapat awal semester genap hanya sebesar Rp880.000.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp220.000.
16. Pembelian konsumsi guru rapat mid semester genap, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.100.000, pada tanggal 28/02/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian konsumsi guru rapat mid semester genap hanya sebesar Rp880.000.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp220.000.
17. Pembelian konsumsi guru rapat US Kelas IX, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.100.000, pada tanggal 03/05/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian konsumsi guru rapat US Kelas IX hanya sebesar Rp880.000.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp220.000.
18. Pembelian konsumsi guru rapat akhir semester genap, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.100.000, pada tanggal 20/06/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian konsumsi guru rapat akhir semester genap hanya sebesar Rp880.000.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp220.000.
19. Pembelian konsumsi panitia PPDB, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp3.900.000, pada tanggal 27/06/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian konsumsi panitia PPDB hanya sebesar Rp3.120.000.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp780.000.
20. Pembelian makan dan minum pelatih dan pembina pramuka kegiatan ekskul pramuka, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp300.000, pada tanggal 22/02/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian makan dan minum pelatih dan pembina pramuka kegiatan ekskul pramuka hanya sebesar Rp240.000.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp60.000.
21. Pembelian makan dan minum pelatih dan pembina pramuka kegiatan ekskul pramuka, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp300.000, pada tanggal 22/02/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian makan dan minum pelatih dan pembina pramuka kegiatan ekskul pramuka hanya sebesar Rp240.000.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp60.000.
22. Pembelian makan dan minum pelatih dan pembina pramuka kegiatan ekskul pramuka, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp300.000, pada tanggal 28/03/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian makan dan minum pelatih dan pembina pramuka kegiatan ekskul pramuka hanya sebesar Rp240.000.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp60.000.
23. Pembelian makan dan minum pelatih dan pembina pramuka kegiatan ekskul pramuka, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp300.000, pada tanggal 15/05/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian makan dan minum pelatih dan pembina pramuka kegiatan ekskul pramuka hanya sebesar Rp240.000.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp60.000.
24. Pembelian makan dan minum pelatih dan pembina pramuka kegiatan ekskul pramuka, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp300.000, pada tanggal 12/06/2023.
Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa, harga pembelian makan dan minum pelatih dan pembina pramuka kegiatan ekskul pramuka hanya sebesar Rp240.000.
Menurut BPK, ada selisih sebesar Rp60.000.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan dari pihak SMPN 3 Stabat mengenai total anggaran dana BOS yang diterima dan perincian penggunaan dana BOS di SMPN 3 Stabat pada tahun 2023. (BP)
















