Foto: Universitas Sumatera Utara (USU) /int
MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan belanja dan aset pada Universitas Sumatera Utara (USU), Entitas Anak dan instansi terkait lainnya, tahun 2022 sampai dengan 2023, dengan nomor : 17/LHP/XIX/12/2023, tanggal 29 Desember 2023.
Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa, BPK menemukan adanya kebijakan penetapan uang kuliah tunggal pada USU selaku PTNBH diduga belum sepenuhnya memadai.
Dimana, berdasarkan LHP BPK Nomor 08.a/LHP/XIX/05/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022 diketahui hal sebagai berikut.
1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 88
ayat (5) mengamanatkan Kementerian untuk menetapkan ketentuan tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
Demikian juga dalam PP Nomor 26 Tahun 2015 dan perubahannya tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Menteri diamanatkan untuk mengatur tata cara penetapan standar satuan operasional PTNBH.
2) Selain dasar hukum tersebut, rekomendasi BPK atas hasil audit
kinerja Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan UKT adalah Kemendikbudristek perlu memformalkan tata cara penghitungan
standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
Munculnya pandemi COVID-19 di awal tahun 2020 juga mengakibatkan
penurunan perekonomian dan daya beli masyarakat. Hal ini perlu diantisipasi agar mahasiswa tidak putus kuliah. Oleh sebab itu, Kemendikbudristek mengambil kebijakan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa dan juga memberikan bantuan UKT agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan perkuliahan walaupun terdampak pandemi COVID-19.
Rekomendasi dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI terhadap langkah-langkah Kemendikbudristek dalam mengatasi situasi dan kondisi
pendidikan akibat pandemi COVID-19 untuk menjamin bahwa proses pembelajaran dan pendidikan tetap dapat berjalan, serta menjamin adanya skema bantuan biaya pendidikan untuk
mengatasi kendala perekonomian masyarakat yang terdampak COVID-19.
3) Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan aturan mengenai tata cara penghitungan dan penetapan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi, tidak hanya bagi PTNBH, tetapi bagi seluruh PTN.
Selanjutnya, pada Tahun 2020, Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi
Negeri di Lingkungan Kemendikbud.
Permendikbud Nomor 25 Tahun
2020 mengatur bahwa, besaran UKT oleh PTN pada setiap program studi ditetapkan berdasarkan BKT. BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi di PTN yang ditetapkan berdasarkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT dihitung berdasarkan biaya langsung yaitu biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan program studi dan biaya tidak langsung yang merupakan biaya operasional
pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan program studi. Tata cara perhitungan SSBOPT diatur dalam lampiran Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 pada Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa, BKT
ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas. Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 juga menjelaskan bahwa, mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS maka mahasiswa membayar paling tinggi 50 persen dari besaran UKT. Selain itu, mahasiswa yang sedang cuti kuliah dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Namun, sesuai LHP BPK Nomor 08.a/LHP/XIX/05/2023 diketahui bahwa Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tersebut tidak mengatur :
1) Cut off mahasiswa yang layak mendapatkan keringanan pembayaran UKT.
2) Mekanisme bagi PTN/PTV yang akan menetapkan keringanan besaran UKT bagi mahasiswa yang mengalami penurunan
kemampuan ekonomi mahasiswa.
3) Sistem untuk melakukan asesmen secara periodik terkait dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, PTNBH
mendapatkan pendanaan dari APBN dan Non-APBN.
Pendanaan PTNBH yang berasal dari APBN adalah dalam bentuk Bantuan
Pendanaan PTNBH (BPPTNBH) yang merupakan subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTNBH untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi.
PP tersebut mengatur bahwa usulan
alokasi BPPTNBH paling sedikit memuat :
1) Target kinerja
2) Kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan,
biaya investasi, dan biaya pengembangan.
3) Perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.
Hasil pemeriksaan dokumen pengajuan penyusunan BPPTNBH tahun 2022 menunjukkan bahwa USU hanya
menyampaikan data terkait penyusunan BPPTNBH berdasarkan permintaan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi melalui surat nomor 1474/E1/PR/2021 tanggal 18 Maret 2021.
Adapun data yang disampaikan USU melalui surat Nomor 5074/UN5.1.R/KPM/2021 tanggal 3 Mei 2021 sesuai permintaan tersebut adalah, data terkait jumlah mahasiswa dan jumlah penerimaan/pendapatan pendidikan untuk sarjana dan vokasi.
Namun, tidak terdapat data usulan kebutuhan biaya dan perhitungan satuan biaya operasional perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan PP tersebut, sehingga tidak diketahui secara riil berapa kebutuhan BPPTNBH untuk menutupi kekurangan pendanaan PTNBH dari non-APBN.
Selanjutnya, salah satu bentuk pendanaan PTNBH dari Non-APBN adalah biaya pendidikan. Saat ini biaya pendidikan di PTNBH ditetapkan sebagai Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat
UKT.
Sesuai ketentuan PP tersebut, dalam menetapkan UKT, PTNBH berpedoman kepada pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, Permendikbud tidak mengatur secara rinci penetapan tarif UKT
tersebut. Permendikbud tersebut hanya menjelaskan tentang tata cara
penyusunan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang meliputi komponen Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak Langsung (BTL).
UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Besaran UKT ditetapkan dengan mengacu kepada Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yaitu melalui Keputusan Mendikbud Nomor 81/E/KPT/2020 tentang Biaya Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk Universitas dan Institut. Namun, besaran BKT yang ditetapkan dalam Kepmendikbud tersebut adalah untuk masing-masing wilayah bukan untuk masing-masing PTN.
Selanjutnya, PTNBH menetapkan besaran UKT dengan ketentuan paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi. Sesuai
ketentuan dalam PP dan Permendikbud, dalam proses penetapan UKT, pimpinan PTNBH menetapkan besaran UKT setelah berkonsultasi dengan Mendikbudristek melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Penetapan UKT PTNBH yang harus dikonsultasikan dengan menteri
sebagaimana tersebut adalah tarif biaya pendidikan jenjang diploma dan jenjang sarjana. Dengan demikian, kewajiban PTNBH hanya sebatas melakukan konsultasi kepada Mendikbudristek.
Permendikbud tidak mengatur bahwa penetapan UKT tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Mendikbudristek. Selain itu juga tidak terdapat aturan terkait evaluasi atas penetapan UKT pada masing-masing PTNBH untuk menilai kesesuaian UKT yang ditetapkan dengan peraturan yang berlaku.
Pada tahun akademik 2022/2023, USU telah melakukan perubahan ketetapan UKT dengan menambah satu kelompok tertinggi (Kelompok VIII). Ketua Tim Perhitungan Biaya Satuan Besaran
menjelaskan bahwa UKT dihitung melalui mekanisme perhitungan besaran Operasional pendidikan tinggi per mahasiswa per semester (perhitungan unit cost) untuk setiap Program Sarjana dan Diploma di lingkungan USU.
Hasil perubahan tersebut berupa penambahan kelompok UKT dari semula tujuh kelompok menjadi delapan kelompok dengan kisaran mulai dari Rp500.000,00 sampai dengan tertinggi
Rp10.000.000,00 untuk Prodi Sarjana Kedokteran dan Sarjana Kedokteran Gigi (Kesehatan) dan Rp6.500.000,00 untuk Program Studi Non Kesehatan.
Ketua Tim Perhitungan Biaya Satuan Besaran selanjutnya menjelaskan penyesuaian nilai kelompok UKT tidak akan berdampak bagi para mahasiswa yang kurang atau tidak mampu
mengingat dalam pengelompokan ini, besaran UKT 1 dan UKT 2 masih
tetap dipertahankan dan jumlah mahasiswa lulus tidak dibatasi pada
kelompok kini dan tersedianya UKT Kelompok 3-4 memberikan ruang
yang luas (berkeadilan) bagi mahasiswa menengah ke bawah karena
besarannya sama dengan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar
Kuliah.
Pada tahun 2022 UKT USU untuk mahasiswa jalur SNMPTN dan SBMPTN ditetapkan melalui Keputusan Rektor USU Nomor 602/UN5.1.R/SK/KEU/2022 tentang Penetapan Besaran UKT per
Semester Bagi Mahasiswa Penerimaan Tahun Akademik 2022/2023 untuk Program Studi, sedangkan untuk Tahun Akademik 2022/2023 UKT ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor USU Nomor 906/UN5.1.R/SK/KEU/2023 tentang Penetapan Besaran UKT per
Semester Bagi Mahasiswa Baru Program Sarjana (S1) di Lingkungan
Universitas Sumatera Utara.
Adapun besaran UKT untuk Tahun
Akademik 2022/2023 dan Tahun Akademik 2023/2024 adalah sama
untuk seluruh program studi.
Hasil pemeriksaan atas UKT yang
ditetapkan dalam Keputusan Rektor tersebut menunjukkan bahwa UKT
tertinggi (Kelompok VIII) untuk program S1 Jalur SNMPTN dan SBMPTN masih di bawah BKT yang ditetapkan oleh Mendikbudristek berkisar antara Rp1.054.000,00 s.d. 23.396.000,00. Rincian selisih kurang antara UKT yang ditetapkan USU dengan BKT yang ditetapkan oleh Mendikbudristek (bersambung). (BP)



















