MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan H.Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 bukan melarang orang tidak merokok, tetapi mengatur dimana boleh dan tidak boleh merokok.
Hal ini dikatakannya saat Sosialisasi ke V Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Minggu (19/5/2024).
Sebab kata Bayek, bahaya merokok ini sangat luar biasa bagi kesehatan, terutama terhadap perokok pasif. Artinya perokok pasif lebih berat dari perokok aktif.
Data dari World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia, sebanyak 3 juta orang meninggal dunia setiap tahunnya akibat tembakau atau perokok aktif. Sedangkan bagi perokok pasif tercatat sebanyak 890 ribu orang setiap tahunnya meninggal dunia.
“Orang merokok, awak yang meninggal itulah yang disebut perokok pasif,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Namun alhamdulillah sejak tahun 2000 jumlah korban yang meninggal dunia akibat tembakau ini telah berkurang sebanyak 27 persen, dan setelah adanya produk hukum seperti ini pada tahun 2016 Korban meninggal dunia akibat tembakau ini berkurang menjadi 20 persen.
Ini menunjukkan kesadaran orang terhadap bahaya rokok tersebut semakin tinggi, mudah-mudahan angka korban meninggal dunia akibat rokok ini terus berkurang, harap Bayek.
“Perda No 4 tahun 2014 juga mengatur tentang hak dan kewajiban, dimana setiap orang berhak mendapatkan udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok,”ungkap Bayek.
Kemudian terang Bayek , infomasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya rokok bagi kesehatan, lalu infomasi mengenai kawasan tanpa rokok, serta mempunyai hak peran serta aktif dalam proses penetapan, pemanfaatan dan pengendalian kawasan tanpa rokok.
Sedangkan kewajiban nya setiap orang atau badan wajib mematuhi larangan tempat atau area kawasan tanpa rokok, papar Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan ini.

Ditegaskan Bayek, Perda yang terdiri dari 16 BAB dan 47 pasal ini bukan berarti melarang orang merokok. Tapi untuk mengatur, dimana saja kawasan yang boleh dan tidak boleh merokok papar Sekrtaris DPD II Partai Golkar Medan tersebut.
Lebih lanjut Bayek menjelaskan, di BAB 4 pasal 7 Perda No 4 Tahun 2014 ini menjelaskan tentang sejumlah tempat yang dilarang merokok.
Seperti di fasilitas layanan kesehatan, yakni rumah sakit, rumah bersalin, klinik, Puskesmas, Balai Pengobatan, Posyandu, laboratorium, tempat praktik kesehatan swasta, apotik dan lainnya.
Selain itu, di tempat proses belajar mengajar seperti di sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, bimbingan belajar, tempat kursus,
“Yang termasuk kawasan tanpa rokok lainnya adalah di tempat anak bermain, tempat ibadah, di angkutan umum, di tempat kerja dan di tempat umum seperti di pasar modern, pasar tradisional, perkantoran swasta, bengkel dan di SPBU,” jelas Bayek.
Tidak itu saja dalam Perda ini juga mengatur tentang sanksi bagi yang melanggarnya, yakni denda Rp 50.000 atau kurungan penjara selama 3 hari.
Sementara itu, Masitah selaku Kasi Kesos Kecamatan Medan Labuhan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi digelarnya sosialisasi Perda No 4 tahun 2014 ini, sebab dampak asap rokok lebih berbahaya yang pasif dari pada yang aktif.
“Makanya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengeluarkan Perda ini. Agar di kantor-kantor dibuatkan tempat khusus perokok agar asapnya tak mengganggu orang lain yang tidak merokok,” paparnya.
Turut hadir dalam acara sosialisasi Perda itu, Rusdi Hakim dan Rahmadani mewakili Satpol PP Kota Medan, Sekretaris PK Golkar Medan Labuhan, Faisal, Penasehat KPPG Medan Labuhan, Hj Amelia Lubis.
Tokoh masyarakat Zulkifli Lubis, Ketua Bayek Centre, Suhaida, sejumlah Pengurus Pertai Golkar Kelurahan se Kecamatan Medan Labuhan serta ratusan warga daerah pemilihan (Dapil) II Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan lainnya. P06




















