Erwin Siahaan : Revisi Perda Nomor 6 tahun 2015 Penting Ditindaklanjuti

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Erwin Siahaan menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan sangat penting ditindaklanjuti.

“Apalagi, saat ini besarnya tarif retribusi sampah dinilai terlalu tinggi sehingga patut dipertimbangkan secara arif dan bijaksana,” Erwin Siahaan SE di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, revisi Perda sangat penting dari sisi kemanfaatan dan tujuan serta menciptakan sistem pengelolaan persampahan yang lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi.

“Artinya dalam revisi Perda ini terutama yang mengatur tentang kewajiban rakyat membayar iuran harus dipertimbangkan secara arif dan bijaksana,” katanya.

Bahkan, alasan revisi Perda, Erwin memberikan sejumlah argumen yakni terkait laju pertumbuhan penduduk yang terus mengalami peningkatan secara nyata meningkatan produksi sampai dari berbagai sektor sesuai dengan bidang kehidupan rakyat.

Begitu juga soal sistem pengelolaan sampah yang belum mampu menangani produksi sampah dari rakyat. Sehingga sampah menjadi sumber dari berbagai persoalan kesehatan dan keberlangsungan lingkungan hidup. Termasuk pengelolaan persampahan belum sepenuhnya mengadopsi kemajuan teknologi yang ada.

Dilanjutkan, soal pemahaman dan persepsi rakyat tentang sampah hanya sebatas barang sisa yang tidak dapat dipergunakan yang tidak memiliki potensi sumber pendapatan dan perekonomian.

Bahkan, belum maksimalnya peran serta rakyat dalam pengelolaan sampah dikarenakan bahwa masih lemahnya kesadaran untuk membantu penanganan dan pengelolaan sampah secara bersama-sama.

Karenanya kata anggota dewan yang duduk di Komisi III ini. dibutuhkan keseriusan seluruh stakeholder untuk bersama-sama berperan dalam penanganan dan pengelolaan persampahan.

Revisi Perda Nomor 6 tahun 2015 ini perlu dilakukan, sehingga nanti Kota Medan memiliki payung hukum penanganan dan pengelolaan persampahan yang lebih baik dan akomodatif terhadap segala bentuk perkembangan teknologi dan pola hidup masyarakat.

Namun begitu, untuk merevisi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, tetap harus tetap membangun sistem penanganan dan pengelolaan persampahan.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bergabung dalam Fraksi Hanura, PPP dan PSI (HPP) DPRD Medan ini menambahkan, beban iuran sampah dijadikan sebagai variabel dan indikator guna menyukseskan penanganan dan pengelolaan persampahan di kota Medan.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar