Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Minta Perpanjangan Masa Kerja

MEDAN (Portibi DNP) : Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman minta perpanjangan waktu masa kerja.

Hal ini disampaikan Paul Anton Simanjuntak selaku Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam rapat paripurna DPRD Medan dengan agenda laporan kinerja Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis No 1 Medan, Senin (13/5/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ihwan Ritonga didampingi Wakil Ketua Bahrumsyah, para pimpinan fraksi serta anggota dewan lainnya.Hadir juga Sekretaris Dewan (Sekwan) M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Willy Andreas Simanjuntak dan sejumlah pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD Medan.

“Guna memaksimalkan sebuah produk hukum yang bermanfaat bagi seluruh warga Kota Medan diminta perpanjangan masa kerja pembahasan,”ungkap Paul.

Menurut Paul, seyogianya Pansus sudah menyampaikan laporan hasil kinerjanya yang kemudian bisa dijadikan Perda. Namun karena masih membutuhkan kajian lebih maksimal maka butuh waktu untuk pembahasan kembali.

Dikatakan Paul, Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkim Kota Bandung dan ke DPRD Kota Bogor demi menambah pengayaan materi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahaan dan kawasan Permukiman.

Namun dirasa belum maksimal dikarenakan masih banyak membutuhkan masukan masukan yang diperlukan demi sempurnanya Ranperda tersebut.

Menurut Paul, Pansus akan melakukan kajian lagi guna menambah masukan dari beberapa daerah. Sehingga, nantinya Perda sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang daerah.

Ditambahkan, Medan merupakan kota dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan memerlukan hunian dan lingkungan yang layak huni. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar.

Sebagai salah satu upaya membangun Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif. Negara bertanggungjawab melindungi segenap bangsa.Indonesia melalui penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau.

Didalam perumahaan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah indonesia.

Seiring dengan itu, agar mendapatkan yang maksimal, Paul bersama timnya minta kepada pimpinan dan anggota Kota Medan agar dapat memperpanjang masa kerja panitia khusus dengan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE menyikapi permohonan perpanjangan masa kerja menyetujui perpanjangan masa kerja. Pada kesempatan itu, berharap segera melakukan pembahasan agar segera Ranperda menjadi Perda. P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar