DPRD Medan Gelar Paripurna Penjelasan Pengusul Ranperda Tata Cara Penyusunan Propemperda

MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat paripurna internal Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan pengusul DPRD Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (13/5/2024).

Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna lantai G gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis No 1 Medan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H.Ihwan Ritonga SE, MM
didampingi H.T Bahrumsyah.SH, MH.

Para pimpinan fraksi serta anggota dewan lainnya.Hadir juga Sekretaris Dewan (Sekwan) M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Willy Andreas Simanjuntak dan sejumlah pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD Medan.

Fraksi Partai PDI Perjuangan melalui juru bicaranya David Roni Ganda Sinaga mengatakan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas.

“DPRD juga sebagai penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”katanya.

Fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 96 ayat (1) dan pasal 149 ayat (1) secara jelas diatur bahwa : “DPRD mempunyai fungsi membentuk Perda, anggaran, dan pengawasan”. tukas Jaya.

Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi rakyat yang dilaksanakan dengan cara membahas rancangan Perda bersama kepala daerah, menyetujui atau tidak Ranperda, mengusulkan, serta menyusun
propemperda, papar David.

Sementara itu Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan dalam pandangannya dibacakan Jaya Saputra mengatakan,
Propemperda merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.

Walaupun tahapan maupun mekanisme penyusunan Propemperda telah ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Namun dalam praktiknya, timbul berbagai permasalahan, yang harus menjadi fokus dan perhatian kita nanti kedepannya. permasalahan tersebut diantaranya adalah,”ujar

Propemperda tidak hanya sekadar daftar judul rancangan peraturan daerah namun harus didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik rancangan peraturan daerah.

Maka untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu dipertimbangkan untuk melakukan perubahan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan propemperda.

Hal ini agar mengharuskan keberadaan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik pada saat penyusunan program pembentukan perda, sehingga dapat dilihat urgensi dan seberapa prioritas suatu permasalahan diatur dalam suatu perda itu sendiri.

Sedangkan Fraksi Partai Golkar DPRD Medan dalam pandangannya dibacakan Ketua Fraksinya Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengatakan, Kota Medan sebagai suatu daerah dengan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi.

Berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.

Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya kata Bayek, maka pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membentuk peraturan daerah dengan persetujuan DPRD, kata Bayek.

Untuk selanjutnya satu persatu Fraksi-fraksi DPRD Medan menyampaikan pandangannya yang disampaikan lewat juru bicaranya masing-masing.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar