MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Edwin Sugesti Nasution SE, MM berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini dikatakan Edwin saat Sosialisasi ke IV Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di rumah aspirasi Edwin Sugesti Nasution SE, MM Jalan Sosro Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (21/4/2024).
“Kita berharap Pemko Medan melalui Dinkes terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama menyangkut alat tranportasi berupa ambulan di setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kota Medan, bilang Edwin.
Hal tambah Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan ini guna mempermudah masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Sebab, ambulan sangat dibutuhkan untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat yang dalam kondisi darurat agar bisa segera sampai ke rumah sakit.

Untuk diharapkan Pemko bisa menyiapkan hal ini, karena ini merupakan bagian dari pelayanan yang diberikan, paling tidak 1 Puskesmas ada 1 Ambulan yang senantiasa standby, papar Edwin.
Tidak hanya itu, anggota dewan yang kembali terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Pebruari 2024 dari daerah pemilihan (Dapil) Medan III meliputi Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli ini juga menyoroti kebijakan sepihak rumah sakit terhadap pasien rawat inap.
Dimana kata Edwin pihaknya kerap mendapat laporan/pengaduan masyarakat terhadap kebijakan rumah sakit yang menyuruh pulang pasien, padahal baru dirawat tiga sampai empat hari, sementara kondisi pasien masih belum sembuh dan masih butuh perawatan intensif.
Pemko Medan kata Edwin sudah memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada warganya baik lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Peserta Bantuan Iuran (PBI) maupun program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM).

Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan gratis tersebut, kata Edwin.
Meskipun lanjut Edwin, pihaknya sering mendengar keluhan masyarakat khususnya yang menjalani rawat inap di rumah sakit.
Dimana pihak rumah sakit selalu membatasi tiga sampai empat hari kepada pasien BPJS PBI maupun program UHC, padahal si pasien belum sembuh dah masih butuh perawatan intensif.
Jika memang ada ketentuan lain, masyarakat harus diedukasi. masyarakat perlu dikasi pemahaman jika itu memang sudah menjadi ketentuan, hal agar masyarakat bisa mendapat kepastian, sehingga bisa mendapat jaminan kesehatan di Kota Medan, jelas Edwin.
Sebaliknya tidak ada ketentuan terkait hal itu, tentu ini merupakan kewajiban pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan kepada pasiennya sampai sembuh.
Kepada Pemko Medan Edwin berharap bisa menegakkan Perda No.4 tahun 2014 ini sebagaimana yang sudah disepakati bersama dengan DPRD Medan.
Sebab Perda ini menuntut Pemko Medan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat.
“Jadi bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemko Medan, namun tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dapat dievaluasi,” tandas Edwin.P06





















