Foto : Kantor Dinas PUPR Kota Binjai/net
BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), pada Tahun Anggaran (TA) 2022, menemukan adanya kekurangan volume dan kualitas pekerjaan bahu jalan, yang dikerjakan oleh CV JMK.
Diantaranya, pekerjaan betonisasi bahu jalan, di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Binjai Kota, sebesar Rp64.373.524,70. Dan, pekerjaan betonisasi bahu jalan, di Jalan Gumba, Kecamatan Binjai Utara, sebesar Rp88.666.000,62.
Temuan itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut, atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kota Binjai TA 2022, tanggal 26 Mei 2023.
Pada LHP tersebut, BPK menjelaskan, di TA 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Binjai, ada memerintahkan CV JMK untuk mengerjakan bahu jalan, di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Binjai Kota.
Perintah tersebut, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 050-77/SPK/APBD/DAU/PL/BM/DPUPR/2022, tanggal 14 Oktober, dengan nilai kontrak sebesar Rp189.940.251.01, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Pekerjaan dilaksanakan sejak tanggal 14 Oktober 2022, selama 60 hari kalender, sampai dengan 12 Desember 2022, sesuai SPMK nomor 050-77.a/SPK/APBD/DAU/PL/BM/DPUPR/2022,
Pekerjaan telah diselesaikan 100 persen berdasarkan BAST pelaksanaan pekerjaan nomor 050-21.a/BASTPP/APBD/DAU/BBM/DPUPR/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan belum dilakukan pembayaran.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing dan pemeriksaan fisik pekerjaan tanggal 3 Februari 2023 yang dilakukan pihak BPK bersama PPK, PPTK, Pengawas, Penyedia dan Inspektorat, yang dituangkan dalam BAP fisik, serta hasil pengujian laboratium diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp64.373.524.70, dengan rincian sebagai berikut.
1) Beton F’c 20, kekurangan volume sebesar Rp4.428.986,25. Penurunan mutu beton, kekurangan volume sebesar Rp59.944.538,45.
Selain pekerjaan bahu jalan, di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Binjai Kota, Dinas PUPR Kota Binjai, juga memerintahkan CV JMK untuk mengerjakan bahu jalan, di Jalan Gumba, Kecamatan Binjai Utara.
Perintah kerja tersebut, berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 050-75/SPK/APBD/DAU/PL/BM/DPUPR/2022 tanggal 14 Oktober, dengan nilai kontrak sebesar Rp189,994.295,02, yang bersumber dari DAU.
Pekerjaan dilaksanakan sejak tanggal 14 Oktober 2022 selama 60 hari kalender sampai dengan 12 Desember 2022 sesuai SPMK Nomor 05075.a/SPMK/APBD/DAU/PL/BM/DPUPR/2022.Pekerjaan telah diselesaikan 100 persen, berdasarkan BAST pelaksanaan pekerjaan Nomor 050 23.a/BASTPP/APBD/DAU/BBM/DPUPR/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan belum dilakukan pembayaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as buil drasing.
dan pemeriksan fisik pekerjan tanggal 3 Februari 2023, yang dilakukan pihak BPK bersama PPK, PPTK, Pengawas, Penyedia, dan Inspektorat yang dituangkan dalam BAP Fisik, serta hasil pengujian laboratorium diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp88.666.000,62, yaitu Pekerjaan beton F’c 20.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 temtang pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pada Pasal 27 ayat (6) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 17 ayat (2).
Lalu, LKPP Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, lampiran II.Angka 7.13, Permen PUPR Nomor 01 Tahun 2021 tentang pedoman SMKK pada Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3).
Permasalahan tersebut mengakibatkan, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp153.039.525, 32 (Rp64.373.524.70 + Rp88.666.000,62).
Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas PUPR Binjai belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
PPK belum optimal melakukan pengawasan, pelaksanaan pekerjaan dan penerima hasil pekerjaan.
Atas temuan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Binjai menyatakan dapat menerima nilai kekurangan volume tersebut dan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran pada pembayaran selanjutnya.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR lebih optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Mengintruksikan kepada PPK terkait, lebih optimal melakukan pengawasan, pelaksanaan pekerjaan dan penerimaan hasil pekerjaan.
Memproses kelebihan pembayaran, dan menyetorkannya ke kas daerah Pemko Binjai.
Atas rekomendasi tersebut, media online portibi.id, mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Binjai, Elvi Kristina dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, lewat pesan WhatsApp, beberapa hari yang lalu.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, dua pejabat yang ada di Dinas PUPR Kota Binjai itu belum juga membalas, meski pesan sudah berceklist dua. (BP)




















