Terdapat Perbedaan Saldo Persediaan dan Neraca Pada Setda Pemkab Langkat Sebesar Rp3.376.742.250

Foto: Kantor Bupati Langkat/ net

LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, menemukan adanya dugaan perbedaan saldo persediaan dan neraca pada Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, sebesar Rp3.376.742.250.

Temuan itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut, atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat TA 2022, tanggal 18 Mei 2023.

Pada temuan tersebut dijelaskan bahwa, berdasarkan LRA, realisasi belanja barang yang menghasilkan barang persediaan selama TA 2022 pada Setda adalah sebesar Rp10.942.306.235.

Atas sisa belanja barang diakui sebagai persediaan per 31 Desember 2022. Nilai persediaan pada CALK per 31 Desember 2022 disajikan sebesar
Rp3.032.000, dengan rincian sebagai berikut.

1. Alat tulis kantor sebesar Rp2.426.000.
2. Bahan Cetak sebesar Rp606.000.
Jumlah total sebesar Rp4.032.000.

Pelaksanaan pemeriksaan dengan melakukan stock opname secara uji petik
(audited sampling) yang dilakukan pihak BPK, terhadap barang persediaan Setda pada tanggal 12 April 2023, untuk menguj saldo persediaan per 31 Desember 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan stock opname diketahui sebagai berikut.

I) Tidak ada pencatatan mutasi tambah dan kurang atas persediaan selama
tahun 2023, sehingga tidak dapat dilakukan perhitungan tarik mundur atas
saldo persediaan.

2) Tidak ada pencatatan mutasi tambah dan kurang atas persediaan selama
Tahun 2022.

3) Pengurus barang tidak menyelenggarakan administrasi persediaan berupa kartu stok, daftar mutasi masuk dan keluar persediaan (mutasi tambah yang berasal dari pengadaan dan mutasi kurang yang berasal dari pemakaian
persediaan) dan pendistribusian barang ke bagian-bagian Setda tidak
dilengkapi Berita Acara Serah terima Barang Persediaan.

Selanjutnya berdasarkan wawancara dengan Pengurus Barang Setda diketahui
hal sebagai berikut.

1) Laporan persediaan per 31 Desember 2022 pada Setda dicatat berdasarkan
hasil stock opname sebesar Rp3.032.000,00.

2) Pengurus barang Setda tidak melakukan pemutahiran data mutasi barang masuk dan keluar pada aplikasi SIMBADA.

Pemeriksaan lebih lanjut pada aplikasi SIMBADA diketahui sebagai berikut.

Terdapat perbedaan saldo persediaan Setda per 31 Desember 2022 antara yang
tercatat pada Aplikasi SIMBADA sebesar Rp3.376.742.250 dan Neraca
sebesar Rp3.032.000, atau terdapat selisih sebesar Rp3.373.710.250
(Rp3.376.742.250-Rp3.032.000).

Dengan tidak tersedianya data mutasi masuk dan keluar pada aplikasi SIMBADA, maka tidak ada data pembanding yang akurat atas nilai persediaan tersebut.

Dengan demikian saldo persediaan Setda per 31 Desember 2022 sebesar Rp3.032.000, tidak dapat dilakukan pengujian atas kewajaran
nilainya, dan akan berpengaruh terhadap penyajian beban persediaan.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pada pernyataan nomor 5 tentang Akuntansi Persediaan, paragraf 25.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, Pasal 318, pada ayat (1) dan (2).

Permasalahan di atas mengakibatkan, saldo persedian pada Setda yang tersaji dalam aplikasi SIMBADA tidak informatif dan belum menggambarkan kondisi senyatanya.

Hal tersebut disebabkan oleh, Setda Langkat tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas penatausahaan persedian

Pengurus barang di Setda Langkat tidak cermat dalam menyimpan dan menatausahakan persediaan dan tidak menyelenggarakan seluruh adninistrasi pengelolaan persedian sesuai ketentuan.

Pengurus barang di Setda Langkat tidak melakukan rekonsiliasi persediaan pada aplikasi SIMDADA secara tertib.

Atas permasalahan tersebut, Setda Kabupaten Langkat, menyatakan akan membenahi mutasi persedian di Tahun 2023.

Selain itu, akan mengintruksikan pengurus barang untuk menyelesaikan laporan persediaan TA 2022 dan akan mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SIMBADA.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat, agar memerintahkan Setda supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian atas penatausahaan persediaan.

Memerintahkan kepada pengurus barang di Setda Langkat, agar lebih cermat dalam menyimpan dan menatausahakan persediaan.

Menyelenggarakan administrasi untuk pengelolaan persediaan secara tertib. Yaitu, penyelenggaraan kartu stock dan memutakhirkan kartu stock secara secara tertib sesuai dengan mutasi yang terjadi.

Pencatatan mutasi persediaan, yaitu mutasi tambah dan kurang persediaan secara tertib.

Melakukan stock opname secara tertib dan melakukan pencatatan persediaan sesuai dengan hasil stock opname.

Melakukan pencatatan dan rekonsiliasi persediaan secara tertib sesuai dengan mutasi persediaan.

Atas rekomendasi tersebut, media online portibi.id, mencoba melakukan konfirmasi kepada Setda Langkat, Amril, lewat pesan WhatsApp, Rabu (25/10/2023).

Sayangnya, hingga berita ini dibuat, belum ada jawaban, apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum, meski pesan sudah berceklist dua. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar