Laporannya SP3, Pengurus Yayasan MI Guntingsaga Kecewa Pada Kapolres Labuhanbatu

LABURA (Portibi DNP): Pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah (MI) Guntingsaga merasa kecewa dengan kinerja Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, beserta penyidiknya dalam menangani laporan mereka terkait dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan sekolah Madrasah Islamiyah Guntingsaga yang dilakukan oleh Drs. Hasan Maksum, sekira setahun lalu.

Kekecewaan itu muncul dan mereka ungkapkan di hadapan sejumlah awak media, pasca diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) Nomor : SPPP/1154.a/IX/RES.1.10/2023/Reskrim, yang memerintahkan kepada penyidik untuk menghentikan penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/2196/X/2022/SPKT/RES – LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Diberitakan sebelumnya, penghujung oktober tahun lalu, Amir Siregar mewakili pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah (MI), melaporkan Drs. Hasan Maksum karena diduga telah melakukan pengrusakan terhadap bangunan sekolah milik Yayasan Madrasah Islamiyah (MI) Guntingsaga.

Amir Siregar, pelapor sekaligus wakil sekretaris Yayasan Madrasah Islamiyah Guntingsaga, kepada Portibi DNP, Kamis 19 Oktober 2023, mengaku terkejut atas terbitnya SPPP tersebut. Amir merasa pihaknya seperti dipermainkan oleh penyidik Polres Labuhanbatu yang tiba-tiba saja menghentikan penanganan laporan mereka dengan alasan bahwa perkara yang mereka laporkan bukan peristiwa pidana.

“Ini kan membingungkan. Bangunan itu jelas-jelas milik Yayasan Madrasah Islamiyah, lalu dirobohkan (dirusak) oleh Hasan Maksum, tapi oleh polisi dinyatakan bukan peristiwa pidana. Agak aneh kurasa ini, ” ungkap Amir.

Selain itu, Amir Siregar bersama Sekretaris Yayasan Madrasah Islamiyah Guntingsaga, M. Nasir Pasaribu, merasa ada kejanggalan yang terjadi dalam penerbitan SPPP itu. Mereka menilai, Kapolres Labuhanbatu beserta jajaran penyidiknya tidak konsisten dalam menangani laporan mereka. Terbukti, Polres Labuhanbatu secara terang benderang telah mengangkangi kesepakatan antara pelapor dan terlapor yang dituangkan dalam berita acara dengan kop surat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Resor Labuhanbatu. Dalam berita acara itu, penyidik atas nama IPTU H. Naibaho dan penyidik pembantu atas nama AIPDA Ferdiansyah Putra, juga turut membubuhkan tandatangan.

Mereka menceritakan, pada hari Rabu 8 Februari 2023 lalu, penyidik Polres Labuhanbatu, IPTU H. Naibaho dan penyidik pembantu Aipda. Ferdiansyah Putra, dipimpin Waka Polres Kompol Hermansyah Siagian, melakukan upaya mediasi antara pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah Guntingsaga dengan Drs. Hasan Maksum di Ruang Khusus Keadilan Restorative Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Upaya mediasi itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Mediasi dengan Nomor : …./BAM/II/RES.1.10/2023/Reskrim. Dalam berita acara itu tertulis jelas bahwa Polres Labuhanbatu telah melakukan UPAYA MEDIASI berupa pertemuan antara pihak korban/pelapor atas nama Amir Siregar, 68, warga Kelurahan Guntingsaga dengan Drs. Hasan Maksum, 51, warga Kelurahan Guntingsaga, dalam perkara tindak pidana PENGRUSAKAN yang diketahui terjadi pada hari sabtu 10 September 2022 sekitar Pukul 08.00 WIB di Lingkungan XII Kelurahan Guntingsaga.

M. Nasir Pasaribu menambahkan, dalam mediasi itu dan juga dituangkan di berita acara, disepakati bahwa Drs. Hasan Maksum harus menyerahkan bangunan Sekolah Madrasah Islamiyah (MI) kepada pengurus lama melalui perantaraan Lurah Guntingsaga sebelum terbentuknya pengurus baru selambat-lambatnya tanggal 01 Maret 2023.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, Drs. Hasan Maksum tak kunjung menyerahkan kembali bangunan sekolah itu kepada pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah (MI). Alih-alih menerima penyerahan bangunan sekolah itu dari Drs. Hasan Maksum, pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah (MI) justru dikagetkan dengan terbitnya SPPP dari Polres Labuhanbatu.

Menyikapi terbitnya SPPP ini, dalam waktu dekat, pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah Guntingsaga ini akan mendatangi Polres Labuhanbatu guna mempertanyakan alasan penyidik menghentikan penangangan laporan mereka.

“Kita akan pertanyakan apa alasan Polres Labuhanbatu menghentikan proses hukum atas laporan kami. Kalau nanti ditemukan ada kejanggalan-kejanggalan, kami akan membuat laporan langsung ke Poldasu, ” kata Amir Siregar mengakhiri. (renz).

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar