Foto: net
LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, menemukan adanya dugaan rekening bank yang belum ditetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Langkat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura.
Temuan itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, Tanggal 18 Mei 2023.
BPK menjelaskan, berdasarkan SK Bupati Langkat nomor 990-94/K/2021, diketahui diantaranya ditetapkan tiga rekening RSUD Tanjung Pura, yaitu.
1. Rekening Bank Sumut cabang Stabat bernomor 311.01.03.000052 – 6. Rekening ini digunakan sebagai rekening pengeluaran.
2. Rekening Bank BRI cabang Stabat bernomor 063801000764308. Rekening ini digunakan sebagai rekening penerimaan BLUD.
3. Rekening Bank BRI cabang Stabat bernomor 063801000765304. Rekening ini digunakan sebagai rekening penerimaan BLUD.
Hasil konfirmasi pihak BPK terhadap kantor cabang Bank BRI Stabat, diketahui hal sebagai berikut.
Terdapat satu rekening atas nama RSU Tanjung Pura nomor 063801000516307 dengan saldo per 31 Desember 2022 sebesar Rp0.
Rekening tersebut diduga tidak termasuk yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 990-94/K/2021 tentang penetapan rekening SKPD TA 2022, namun masih digunakan sampai Tahun 2023.
Berdasarkan hasil wawancara pihak BPK dengan bendahara pengeluaran RSU Tanjung Pura diketahui bahwa, rekening tersebut merupakan rekening yang masih digunakan untuk menampung penerimaan klaim dari BPJS.
Selanjutnya, berdasarkan rekening koran atas rekening nomor 063801000516307 dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022, diketahui terdapat mutasi rekening (riwayat transaksi uang masuk dan keluar) sebesar Rp13.390.752.190.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pada Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 1 ayat (10) dan Pasal 70 ayat (1).
Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan dana di rekening BRI yang tidak ditetapkan dengan SK Kepala Daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh, kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak cermat dalam melakukan pengendalian rekening-rekening atas nama Pemkab Langkat.
Atas permasalahan tersebut, RSUD Tanjung Pura akan mengajukan surat permohonan SK Bupati untuk penetapan rekening BRI nomor 063801000516307.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan, kuasa BUD lebih cermat dalam melakukan pengendalian rekening-rekening atas nama Pemkab Langkat dan Kepala SKPD terkait agar tertib dalam mengelola rekening.
Terpisah, Direktur RSUD Tanjung Pura, Immanuel Pinem ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (16/10/2023) mengatakan, masih dalam proses.
“Tindaklanjut atas rekomendasi BPK masih dalam proses. Nanti, saya evaluasi ke staff sejauh mana prosesnya,” katanya mengakhiri. (BP)

























