PAKPAKBHARAT(PortibiDNP): Kapolsek Salak menggelar Jum’at Curhat untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat di wilayah hukumnya. Kapolsek AKP MP Simamora SH, bersama Bahbinkamtimas Aipda Supriadi bersama anggota membuka ruang dialogis dengan tokoh masyarakat, tokoh adat ,Tokoh Agama dan masyarakat setempat melalui Jum’at Curhat yang dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Silima Kuta Kecamatan STTU Julu ,Kabupaten Pakpak Bharat, Jum’at (13/10/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Salak dan anggota mendengarkan keluh kesah warga masyarakat, yang selama ini menjadi masalah bagi mereka.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mempererat silatuhrahmi bahwa Polri selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Dan, Polri juga menerima segala masukkan serta kritik, demi kemajuan institusi Polri.
“Jadi, kami menerima curhat-curhatan dari tokoh -tokoh dan masyarakat. Dari mulai masukan, kritik, saran kami terima, dan kami akan menindaklajuti, demi kemajuan Polri,” ungkap AKP MP Simamora SH.
Dikatakan, Jumat Curhat adalah program Kepolisian untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar bisa Curhat langsung dengan polisi.
Seluruh Kepolisian di daerah telah melaksanakan program tersebut, karena dinilai lebih relevan dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap Pejabat Utama termasuk Kapolres turun langsung di tengah-tengah masyarakat.
Mereka datang untuk mendengarkan langsung Curhatan dari masyarakat. Kemudian menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti, ucap Kapolsek Salak.
“Tampak Masyarakat sendiri sangat merespon baik program Jum’at Curhat. Karena sangat jarang bagi mereka untuk bisa bertatap muka langsung dengan Kapolsek dan duduk santai bersama,dan sambil ngopi bersama untuk saling memberikan masukkan,”ungkap salah satu Masyarakat yang hadir.
Di dalam kegiatan Jum’at curhat tokoh Agama ,Pendeta Sehvendi Hutagalung mengatakan kepada Kapolsek Salak bahwa adanya knalpot blong yang sangat mengganggu pada waktu ibadah di gereja / Mesjid di Kuta kersik.
Dalam penjelasannya kapolsek mengungkapkan Bahwa Apabila kita melaksanakan Ibadah baik di gereja maupun di Mesjid agar memasang plang/tanda terompet di pinggir jalan sisi kanan dan sisi kiri agar warga paham bahwa tidak boleh menggunakan klakson maupun knalpot blong pada saat ibadah.
Selanjutnya salah satu Tokoh Masyarakat,O Berutu juga menyampaikan kepada Kapolsek Salak bahwa adanya keluhan masyarakat yang mana ada hewan ternak milik warga yang berkeliaran di jalan dan apabila ditabrak oleh pengendara apa hukum nya dan siapa yang disalahkan .
Menjawab hal itu, Kapolsek Salak AKP,MP Simamora SH. menyampaikan bahwa yang namanya hewan peliharaan harus dijaga oleh pemiliknya,apabila ada yang tertabrak oleh pengendara jangan disalahkan pengendara karena hewan peliharaan harus di buat kurungan seperti anjing ataupun hewan lainnya. “Secara umum yang namanya hewan peliharaan harus pemilik yang menjaganya,dan penguna jalan pun harus lebih berhati hati pada saat berkendara, “ungkap AKP Simamora.(ST)
















