LANGKAT (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk segera memeriksa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut di PDAM Tirta Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, telah dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Sumut pada tanggal 18 Mei 2023. Ada rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh para pihak. Nah, rekomendasi ini yang harus diperiksa oleh pihak Kejati Sumut,” katanya kepada wartawan lewat telepon WhatsApp, beberapa hari lalu.
Menurutnya, Kejati Sumut bisa melakukan pemeriksaan. Sebab, masa 60 hari yang telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan telah lewat.
“Pihak Kejati Sumut jangan menunggu adanya laporan dari masyarakat. Sebab, permasalahan ini sudah menjadi konsumsi di masyarakat,” ungkapnya.
Ia menilai, pemberitaan yang ada di media juga bisa dijadikan alat bukti bagi pihak Kejati Sumut. “Tanpa adanya laporan, penyidik sebetulnya bisa melakukan penyelidikan. Kok bisa? Ya itu tadi, karena sudah menjadi konsumsi publik,” cetusnya.
Oleh sebab itu, ia pun berharap agar pihak Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan. “Kejati Sumut jangan menunggu laporan. Segera lakukan penyelidikan, karena permasalahan ini sudah menjadi konsumsi publik,” ujarnya.
Sekadar latar, BPK perwakilan Sumut menemukan adanya penyajian nilai investasi permanen dan penyertaan modal pemerintah pada PDAM Tirta Wampu yang diduga belum sesuai ketentuan.
Temuan ini tertulis dalam LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dirilis pada Tanggal 18 Mei 2023.
Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa Pemkab Langkat pada Neraca per 31 Desember 2022 menyajikan saldo Investasi Permanen pada penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp36.047.67 1.934.
Jumlah tersebut merupakan saldo penyertaan modal Pemkab Langkat pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu dan PT. Bank Sumut, dengan rincian sebagai berikut.
1. PDAM Tirta Wampu, 31 Desember 2022 (Unaudited) sebesar Rp0, 31 Desember 2021 sebesar Rp0.
2. PT Bank Sumur, 31 Desember 2022 (Unaudited) sebesar Rp36.047.671.934, 31 Desember 2021 sebesar Rp36.047.671.934.
Dengan jumlah total 31 Desember 2022 (unaudited) sebesar Rp36.047.671.934, 31 Desember 2021 sebesar Rp36.047.671.934.
PDAM Tirta Wampu berdiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor
10 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Air Minun Kabupaten Langkat.
PDAM Tirta Wampu merupakan BUMD yang 100 persen kepemilikan dimiliki oleh Pemkab Langkat, sehingga pencatatan dan penyajian penyertaan modal dengan menggunakan metode ekuitas.
Pencatatan Investaşi Permanen dengan Metode Ekuitas sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah biaya perolehan dan ditambah bagian laba atau dikurangi bagian rugi pemerintah setelah tanggal
perolehan.
Nilai Investasi Permanen yang disajikan di Neraca tahun 2022 adalah
sebesar Rp0. Lebih lanjut, pada CALK disajikan Penyertaan Modal sebesar
Rpó6.321.290.013, sedangkan akumalasi kerugian PDAM Tirta Wampu sampai tahun 2022 sebesar Rp51.837.069.906.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kabid Verifikasi Pembukuan BPKAD
dan konfirmasi kepada Kabag Keuangan PDAM Tirta Wampu serta pemeriksaan dokumen Ponyertaan Modal diketahui sebagai berikut.
Saldo penyertaan modal Pemkab Langkat pada LK per 31 Desember 2022
berbeda dengan saldo yang dilaporkan pada LK Audited PDAM Tirta Waimpu.
Hasil pemeriksaan terhadap LK Pemkab Langkat TA 2022 pada CALK,
diketahui bahwa Penyertaan Modal yang disajikan pada CALK Investasi
Permanen sebesar Rp66.321.290.013, dengan rincian sebagai berikut.
1. Saldo TA 2005 per 31 Desember 2022 sebesar Rp560.611.011
2. Penambahan TA 2006 per 31 Desember 2022 sebesar Rp2.000.000.000.
3. Pembayaran utang PDAM Tirta Wampu kepada pihak ketiga per 31 Desember 2022 kepada CV Budi Kencana sebesar Rp335.799.000 dan CV Rezeki Abadi sebesar Rp423.030.600.
4. Penambahan TA 2009 per 31 Desember 2022 sebesar Rp2.000.000.000.
5. Eks penyertaan pemerintah pusat melalui DIP proyek peningkatan sarana air bersih Sumatera Utara per 31 Desember 2022 sebesar Rp6.815.105.327.
6. Koreksi audit BPK Tahun 2011 per 31 Desember 2022 sebesar Rp (377.520).
7. Penyertaan modal (jaringan air) per 31 Desember 2022 sebesar Rp7.967.048.595.
8. Penyertaan modal non kas per 31 Desember 2022 sebesar Rp46.220.073.
Dengan sub jumlah sebesar Rp66.321.290.013.
Atas penyajian tersebut, tim pemeriksa melakukan konfirmasi kepada PDAM
Tirta Wampu. Berdasarkan hasil konfirmasi diketahui bahwa LK PDAM Tirta Wampu Tahun 2022 telah diaudit oleh KAP LM dengan opini Wajar Tanpa
Pengecualian.
Selanjutnya, berdasarkan LK Audited PDAM Tirta Wampu disajikan Penyertaan Modal Pemkab Langkat sebesar Rp70.552.308.113.
Dengan demikian, terdapat selisih penyertaan modal sebesar Rp4.231.018.100 (Rp70.552.308.113 – Rp66.321.290.013).
Menurut penjelasan Kabag Keuangan PDAM Tirta Wampu, selisih tersebut merupakan nilai aset yang diserahkan oleh Pemkab Langkat sebesar Rp4.231.018.100 dan diakui oleh PDAM Tirta Wampu sebagai bagian tambahan Penyertaan Modal Pemkab Langkat dengan rincian sebagai berikut.
1. Pembangunan jaringan tersier dan sambungan rumah jaringan air bersih di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, dengan nilai aset sebesar Rp372.000.200.
2. Optimalisasi pengadaan pemasangan jaringan pipa dan aksesories pipa tersier unit besitang, dengan nilai aset sebesar Rp389.499.000.
3. Pembangunan jaringan tersier dan sambungan rumah jaringan air bersih di Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, dengan nilai aset sebesar Rp345.445.000.
4. Optimalisasi pengadaan pemasangan jaringan pipa dan aksesories pipa tersier unit Kw.Begumit, Kecamatan Binjai, dengan nilai aset sebesar Rp392.280.000
5. Pembangunan jaringan tersier dan sambungan rumah jaringan air bersih di Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, dengan nilai aset sebesar Rp472.188.900.
6. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Kecamatan Pangkalan Susu (DAK) dengan nilai aset sebesar Rp343.250.000.
7. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Kecamatan Secanggang (DAK) dengan nilai aset sebesar Rp874.505.000.
8. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Kecamatan Kecamatan Stabat (DAK) dengan nilai aset sebesar Rp793.850.000.
9. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Kecamatan Sirapit (DAK) dengan nilai aset sebesar Rp248.000.000
Dengan jumlah total nilai aset sebesar Rp4.231.018.100. Dari hasil pemeriksaan selanjutnya diketahui sebagai berikut.
1. PDAM mencatat penambahan Penyertaan Modal tahun 2022 sebesar
Rp4.231.018.100, berdasarkan BAST nomor 000-15A/BA/PKP/2018
27 Februari 2018 dan BAST No. 020-4637/BAST/DPUPR/LKT/2021 tanggal 31 Desember 2021.
2. Hasil analisa atas Laporan Keuangan Audited PDAM Tirta Wampu
dinyatakan atas penyerahan aset tersebut sebesar Rp4.231.018.100, telah diakui sebagai penambahan Penyertaan Modal Pemerintah.
3. Hasil wawancara dengan Kabid Verifikasi Pembukuan, diketahui bahwa
BPKAD belum pernah melakukan rekonsiliasi Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah dengan PDAM Tirta Wampu.
Permasalahan di atas diantaranya mengakibatkan, nilai lnvestasi Permanen pada PDAM Tirta Wampu sebesar Rp0,00 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan tidak dapat diyakini
kewajarannya.
Hal tersebut disebabkan, Kepala BPKAD Belum menyajikan nilai investasi pada PDAM Tirta Wampu sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan belum mengusulkan Ranperda atas perubahan penyertaan modal pemerintah
daerah pada PDAM Tirta Wampu.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan akan melakukan
koordinasi secara berkelanjutan dan rekonsiliasi dengan PDAM Tirta Wampu
terkait nilai Penyertaan Modal Pemerintah serta mengusulkan Perda Penyertaan Modal pada pihak ketiga dalam hal ini Penyertaan Modal ke PDAM Tita Wampu.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar, mengusulkan Ranperda Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda dan memerintahkan Kepala BPKAD untuk menyajikan nilai investasi pada PDAM Tirta Wampu sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. (BP)




















