Belanja Barang Yang Diserahkan Kepada Masyarakat Oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Labuhanbatu Selalu Berkurang, Ada Apa?

Foto: Ilustrasi

MEDAN (Portibi DNP) : Pada Tahun Anggaran (TA) 2022 diketahui bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp443.782.646.870, dengan realisasi sampai dengan 13 Desember 2022 sebesar Rp219.032.834.716,00 atau 49,36 persen dari anggaran.

Dari realisasi tersebut diantaranya, sebesar Rp1.117.859.200,00 digunakan untuk belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik (audit sampling) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat diantaranya di Dinas Kepemudaan dan Olahraga diketahui sebagai berikut.

Kegiatan belanja alat musik dan kebudayaan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp107.345.000,00 dilaksanakan oleh CV CK, berdasarkan kontrak Nomor 04/PPK_PL/Disporabudpar/2022 tanggal 16 Maret 2022. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 15 hari kalender, terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 04/PPK_PL/Disporabudpar/2022 tanggal 16 Maret 2022 sampai dengan tanggal
30 Maret 2022.

Pekerjaan dinyatakan selesai dan diperiksa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 01/PPHP_PL/Disporabudpar/2022 tanggal 29 Maret 2022 yang menjelaskan bahwa barang lengkap/baik. Barang tersebut telah
diserahkanterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
(BASTHP) Nomor 06/PPK_PL/Disporabudpar/2022 tanggal 29 Maret 2022.

Pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp107.345.000,00 termasuk pajak, sesuai dengan SP2D Nomor 000010/LS/DKO/P.01/3/2022 tanggal 31 Maret 2022. Dalam dokumen berita acara serah terima (BAST) dijelaskan bahwa barang telah diserahterimakan kepada tiga penerima

Diketahui bahwa, satu paket belanja gendang rebana terdiri dari 13 buah gendang nasyid besar dan lima buah gendang nasyid kecil. Sesuai Berita Acara Pembayaran dan keterangan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) diketahui paket gendang rebana yang terdiri atas gendang nasyid kecil dan gendang nasyid besar tersebut belum disalurkan ke penerima dan masih tersimpan di wisma atlit. Hasil pengujian fisik hanya ditemukan gendang nasyid kecil sebanyak lima buah dan gendang nasyid besar sebanyak enam buah. Harga satuan gendang nasyid besar senilai Rp1.200.000,00.

Dengan demikian terdapat kekurangan gendang nasyid besar sebanyak tujuh buah senilai Rp8.400.000,00 (7
buah x Rp1.200.000,00). Dari keterangan PPKom yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) bertanggal 14 Desember 2022, dijelaskan bahwa PPKom tidak mengetahui keberadaan kekurangan gendang nasyid besar karena pernah digunakan dalam pameran HUT Kabupaten Labuhanbatu. Atas kekurangan tersebut PPKom bersedia menyetorkan ke kas daerah.

Kegiatan belanja perlengkapan olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp149.261.700,00 dilaksanakan oleh CV CK, berdasarkan kontrak nomor 426/26/DISPORABUDPAR-OR/PL/2022 tanggal 20 Mei 2022. Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender, terhitung sejak tanggal
diterbitkannya surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor 426/23/DISPORABUDPAR-OR/PL/2022 tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai dan diperiksa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 426/29/PPHP_PL/Disporabudpar/2022 tanggal 2 Juni 2022 yang menjelaskan bahwa barang lengkap/baik. Barang tersebut telah diserahterimakan sesuai BASTHP Nomor 426/32/DISPORABUDPAR-OR/PL/2022 tanggal 2 Juni 2022. Pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp149.261.700,00 termasuk pajak, sesuai dengan SP2D Nomor 000022/LS/DKO/P.02/6/2022 tanggal 7 Juni 2022. Dalam dokumen BAST dijelaskan bahwa Dinas Kepemudaan dan Olahraga telah menyerahkan sebagian perlengkapan olahraga kepada tujuh kepala desa, dengan rincian berikut.

Sesuai Berita Acara Pembayaran dan keterangan PPHP diketahui terdapat barang yang belum disalurkan ke penerima dan masih tersimpan di wisma atlit. Hasil pengujian fisik diketahui bahwa terdapat kekurangan barang sebesar Rp68.864.400,00. Rincian pada Lampiran 1. Dari keterangan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang dituangkan
dalam BAPK bertanggal 14 Desember 2022, dijelaskan bahwa PPTK mengakui kekurangan barang tersebut dan bersedia menyetorkan ke kas daerah.

Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke
77 Tahun 2022, Dinas Kepemudaan dan Olahraga melaksanakan kegiatan belanja bingkisan yang akan diberikan kepada penghuni lembaga permasyarakatan (LP) berupa perlengkapan olahraga. Perlengkapan olahraga tersebut dibeli di Toko GM Rantauprapat berdasarkan surat pesanan nomor 426/38/Disporabudpar_GM/2022 tanggal 2 Agustus 2022 dan faktur pembelian
sebanyak 533 unit senilai Rp25.000.000,00. Hasil konfirmasi tanggal 6 Desember 2022 kepada Kasubbag Tata Usaha Lapas Kelas IIA Rantauprapat diketahui bahwa perlengkapan olahraga diserahkan pada tanggal 10 Agustus 2022 sesuai
BAST hanya sebanyak 272 unit atau terdapat kekurangan barang sebanyak 261 unit perlengkapan olahraga senilai Rp11.087.500,00.

Atas permasalahan tersebut, PPTK tidak dapat menjelaskan kekurangan
perlengkapan olahraga yang diserahkan kepada penghuni lembaga pemasyarakatan namun yang bersangkutan bersedia untuk menyetorkan ke kas daerah.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 11 yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak serta melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pada Lampiran Bab I huruf E yang menyatakan Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Huruf G nomor 5 yang menyatakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan membantu tugas dan wewenang PA/KPA mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/unit SKPD, antara lain menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang – undangan.

Bab III huruf I. Pelaksanaan dan penatausahaan belanja pada ketentuan umum yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur, yaitu setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Labuhanbatu sebesar Rp88.351.900,00 (Rp8.400.000,00 + Rp68.864.400,00 + Rp11.08). Atas kelebihan pembayaran tersebut Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Labuhanbatu telah menyetorkannya ke kas daerah.

Sayangnya, hingga berita ini dibuat belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Labuhanbatu mengapa barang yang diserahkan kepada masyarakat selalu berkurang dan kemana serta berapa jumlah total realisasi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar