LANGKAT (Portibi DNP) : Koordinator Legal & Humas PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Chandra Irawan, mengaku belum berani untuk membuat statement terkait jumlah tanah urug yang dibutuhkan pada pekerjaan Jalan Tol Binjai – Langsa.
Pernyataan ini dikemukakan Chandra Irawan kepada media online portibi.id lewat pesan WhatsApp, Jumat (11/08/2023). Ada pun beberapa poin pertanyaan yang disampaikan kepada Chandra Irawan sebagai berikut.
1. Apa benar abangda selaku humas di PT.Hutama Karya Indonesia (HKI)?
2. Jika benar, bolehkah kami mengetahui berapa jumlah tanah urug yang dibutuhkan pada pembangunan jalan tol di Kabupaten Langkat ?
3. Apa tanggapan abangda selaku humas di PT.HKI terkait adanya dugaan bahwa PT.HKI menerima tanah urug ilegal dari pemilik galian C yang diduga ilegal?
“Ya bang, benar saya Humas PT HKI.
Tetapi, untuk statement apapun saya tidak berhak menjawab, harus izin pimpinan, terkait berapa jumlah kebutuhan. Itu bagian teknik yang tahu volumenya dan mungkin tidak bisa di publikasikan secara rinci. Untuk point 3 sudah dijawab oleh pimpinan kami berikut linknya,” katanya singkat.
Berdasarkan link salah satu media online yang dikirimkan Chandra Irawan diketahui bahwa, General Superintendent (GS) PT HKI Sunardi ST membantah adanya dugaan penerimaan material ilegal untuk pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa. Semua penerimaan barang dan jasa pada proyek strategis nasional (PSN) tersebut, sudah sesuai dengan konsep Good Corporate Governance (GCG).
“Penerimaan barang dan jasa yang kita lakukan, sudah melalui proses verifikasi yang ketat. Sehingga, sangat kecil sekali terjadi adanya dugaan penyimpangan. Kita bisa pastikan, barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi,” kata Sunardi, Kamis (10/8/2023) siang.
Selain itu, kata pria berdarah Jawa tersebut, sesuai dengan konsep GCG, PT HKI menolak segala bentuk praktik penyuapan dan penyimpangan lainnya. Proses penerimaan barang dan jasa, mulai dari penawaran awal hingga ke tahap pengambilan keputusan.
Hal itu awalnya dilakukan oleh tim Divisi Teknik, kemudian dilanjutkan ke Divisi Suplai Chain Management (SCM). Setelah itu, penerimaan kontrak diputuskan oleh Project Manajer pada setiap proyek.
“Begitulah kurang lebih alur penerimaan barang dan jasa dari seluruh vendor atau rekanan untuk bisa bekerja sama dengan PT HKI. Dalam hal ini, PT HKI merupakan kontraktor utama proyek pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa. Khususnya di wilayah Sumatera Utara,” tegas pria yang sudah melanglang buana dalam proyek pembangunan jalan tol se – Indonesia itu.
Jika ditemukan adanya vendor – vendor yang menyimpang, tegas Nardi, pihak PT HKI akan segera melakukan penindakan. Dan jika terbukti benar adanya penyimpangan, akan dilakukan penyetopan pekerjaan dan tidak ada pembayaran terhadap pekerjaan tersebut.
“Kami tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quary yang tidak berizin. Kami juga sudah melakukan penertiban dan penghentian pengambilan material terhadap vendor yang terindikasi tidak ada izinnya,” tegas Sunardi. (BP)




















