Asahan (Portibi DNP):Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan menghimbau agar seluruh pengusaha tambang Galian C di bantaran sungai wilayah asahan taat membayar pajak.
Ketika dikonfirmasi awak media ini Senin (05/06/2023) , Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan Drs Sorimuda Siregar, MSi mengatakan selama ini pengusaha tambang Galian C seperti penambangan pasir dan bebatuan tidak pernah membayar pajak. Dia mencontohkan, untuk di Kabupaten Asahan ada satu pengusaha tambang Galian C yang taat bayar pajak. Kalau Galian C tanah urug jalan tol, mereka bayar pajak. Dan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Oleh karena itu rencananya kita akan menyurati pihak pengusaha tambang dan semuanya sudah didata, ujarnya.
Sorimuda Siregar, MSi menyarankan pihak pengusaha untuk mengurus izin tambang Galian C tersebut. “Selama ini pengusaha tambang Galian C seperti penambangan pasir dan bebatuan di wilayah asahan tidak pernah membayar pajak,” katanya.
Dia menambahkan, menurut Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa kewenangan pengelola Minerba yang sebelumnya didelegasikan oleh pemerintah ke pemerintah daerah, dan UU Minerba yang baru kewenangannya berada ditangan pemerintah pusat.
“UU Minerba menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional. Oleh karena itu ujar Sorimuda, pengelolaannya dibawah kendali pemerintah pusat. Namun demikian, daerah tetap akan mendapatkan manfaatnya, jelasnya.( AR)
















