Dinilai Kumuh dan Semraut, Ketua Ketua FMPL Minta Pemkab Langkat Himbau Para Pedagang di Jembatan Tanjung Pura

Foto : lokasi di salah satu jembatan yang ada di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat

LANGKAT (Portibi DNP) : Ironis, salah satu jembatan yang berada di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat kini beralih fungsi menjadi menjadi lahan berdagang oleh sejumlah warga. Lapak para pedagang ini tepat berada di atas trotoar jembatan. Selain itu, ada juga bangunan semi permanen di sekitar jembatan tersebut.

Akibatnya, nampak jembatan tersebut terkesan kumuh dan semrawut. Tidak itu saja, akibat ulah para pedagang ini hak-hak para pejalan kaki akhirnya terenggut. Kemudian, beberapa warga yang hendak membeli akhirnya memarkirkan kenderaan mereka di sembarang tempat, sehingga bisa menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan arus lalulintas di jembatan itu dan juga mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara lainnya.

Jika kita mengkaji menurut peraturan daerah dimana saja, fungsi jembatan dan trotoar bukanlah untuk lahan berdagang, tetapi untuk penghubung antara jalan yang satu dengan jalan yang lain sehingga meningkatnya arus lalulintas dengan baik.

Foto : Ketua Forum Mahasiswa dan Pemuda Langkat (FMPL) M.Rif’an Syakuri

Menyikapi hal ini, Ketua Forum Mahasiswa dan Pemuda Langkat (FMPL) M.Rif’an Syakuri mengatakan, dalam hal ini kegiatan yang dilakukan oleh para pedagang di jembatan tersebut jelas sangat menggangu kenyamanan dan keamanan bagi pejalan kaki dan banyak pihak yang dirugikan.

“Sangat disayangkan sekali kegiatan yang membuat kesemrawutan dan kekumuhan di jembatan tersebut tidak ada perhatian oleh pemerintah terkait akan fenomena yang terjadi” kata M.Rif’an Syakuri saat dimintai keterangan, Sabtu, (06/05/2023).

M.Rif’an menambahkan, kegiatan para pedagang ini sangat jelas melanggar perda. Ia berharap kepada pihak terkait khususnya yang ada di Kabupaten Langkat untuk bertanggung jawab dalam hal ini.

“Kita minta Pemkab Langkat untuk segera memberikan himbauan kepada warga untuk tidak berdagang dan tidak melakukan aktivitas jual beli disetiap lokasi jembatan. Hal itu sesuai perda Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Setiap Pelanggaran Akan Dikenakan Sanksi,” katanya mengakhiri. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar