DPN LPK Desak APH Periksa Oknum Pejabat dan Pihak Ketiga di Dishub Karo

 

​KARO (Portibi DNP): Dugaan praktik pungutan liar (pungli) retribusi resmi di Dinas Perhubungan Kabupaten Karo kian menyeruak.

Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Utara Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 membongkar skandal pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2025 yang diduga dijalankan secara ilegal tanpa Perjanjian Kerja Sama yang sah.

​Menanggapi dugaan tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, melayangkan kritik tajam dan desakan tindakan hukum keras terhadap jajaran Pemkab Karo.

​DPN LPK menyoroti bobroknya pengawasan anggaran dan dugaan pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah secara masif.

​”Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan tindakan kesengajaan yang mengarah pada kejahatan jabatan. Pemungutan uang rakyat tanpa PKS sah adalah bentuk dugaan pungli terorganisir. Pola pemotongan langsung di lapangan oleh pihak ketiga membuktikan tidak adanya transparansi dan ketaatan pada asas hukum. Janji Bupati untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK hanya lip service jika tidak disertai sanksi tegas kepada pejabat yang terlibat,” katanya kepada media ini ketika memberi komentar, Kamis (15/10/2026).

“Bupati Karo tidak boleh hanya berjanji di atas kertas. Copot segera Kepala Dinas Perhubungan Karo beserta pejabat pembuat komitmen yang bertanggung jawab. Lakukan audit audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh aliran dana parkir yang dipotong sepihak oleh pihak ketiga sejak tahun 2024 hingga 2025,” tambahnya.

​DPN LPK menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil jalur hukum demi menyelamatkan uang negara dari praktik-praktik koruptif.

​DPN LPK akan membawa dokumen LHP BPK ini sebagai bukti awal untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) yang dilakukan oknum Dishub Karo serta rekanan pihak ketiga.

​Jika aparat penegak hukum lambat merespons, DPN LPK bersiap mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Pemerintah Kabupaten Karo atas dugaan pembiaran kebocoran Kas Daerah.

​Mengaitkan Pasal 58, 65, dan 66 PP No. 35 Tahun 2023, DPN LPK menuntut agar seluruh dana retribusi yang telah dipotong sepihak oleh pihak ketiga dihitung ulang dan dikembalikan utuh ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

DPN LPK menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar menjadi efek jera bagi oknum pejabat yang mempermainkan retribusi daerah demi kepentingan kelompok tertentu.

Untuk diketahui, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Karo menyajikan anggaran retribusi pelayanan parkir di tepi jalan jalan umum Rp1.699.465.000 dengan realisasi Rp1.699.750.000.

Berdasarkan realisasi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, BPK menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam pemungutan retribusi daerah pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo.

Dimana, pemungutan retribusi yang melibatkan pihak ketiga tersebut diketahui diduga berjalan tanpa didukung Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah.

​Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemkab Karo Tahun 2025 (Nomor: 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026).

​Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024, pemerintah daerah memang diizinkan bekerja sama atau menunjuk pihak ketiga untuk memungut retribusi di luar penetapan tarif, pengawasan, dan pemeriksaan.

Namun, aturan mewajibkan seluruh hasil penerimaan disetor penuh (bruto) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sementara imbal jasa pengelola dianggarkan terpisah melalui Belanja APBD.

​Dalam praktiknya, Dishub Karo diduga tidak pernah menganggarkan maupun merealisasikan imbal jasa resmi bagi pihak ketiga.

Dinas terkait hanya mematok target penerimaan. Akibatnya, pihak ketiga langsung memotong bagian imbal jasanya sendiri sebelum menyetorkan hasil pemungutan, sehingga nilai setoran ke kas daerah tidak utuh dan besaran imbal jasa yang diambil pihak ketiga tidak tercatat secara transparan.

​Kondisi ini berpotensi mengurangi penerimaan retribusi daerah dan dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 58, 65, dan 66.

​Menanggapi temuan ini, Bupati Karo melalui Kepala Perangkat Daerah terkait menyatakan sepakat dengan laporan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, termasuk menyusun perjanjian kerja sama resmi dan mengalokasikan imbal jasa sesuai aturan.

​Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Karo guna memastikan sejauh mana rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar