KARO (Portibi DNP): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam pemungutan retribusi daerah pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo.
Pemungutan retribusi yang melibatkan pihak ketiga tersebut diketahui diduga berjalan tanpa didukung Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemkab Karo Tahun 2025 (Nomor: 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024, pemerintah daerah memang diizinkan bekerja sama atau menunjuk pihak ketiga untuk memungut retribusi di luar penetapan tarif, pengawasan, dan pemeriksaan.
Namun, aturan mewajibkan seluruh hasil penerimaan disetor penuh (bruto) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sementara imbal jasa pengelola dianggarkan terpisah melalui Belanja APBD.
Dalam praktiknya, Dishub Karo diduga tidak pernah menganggarkan maupun merealisasikan imbal jasa resmi bagi pihak ketiga.
Dinas terkait hanya mematok target penerimaan. Akibatnya, pihak ketiga langsung memotong bagian imbal jasanya sendiri sebelum menyetorkan hasil pemungutan, sehingga nilai setoran ke kas daerah tidak utuh dan besaran imbal jasa yang diambil pihak ketiga tidak tercatat secara transparan.
Kondisi ini berpotensi mengurangi penerimaan retribusi daerah dan dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 58, 65, dan 66.
Menanggapi temuan ini, Bupati Karo melalui Kepala Perangkat Daerah terkait menyatakan sepakat dengan laporan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, termasuk menyusun perjanjian kerja sama resmi dan mengalokasikan imbal jasa sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Karo guna memastikan sejauh mana rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti.(red/tim)























